Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Tanah Laut

Ketua HMI Tala: Dampak Program Pembangunan Daerah Terhenti

×

Ketua HMI Tala: Dampak Program Pembangunan Daerah Terhenti

Sebarkan artikel ini

Pelantikan Bupati Alami Penundaan

Hal 2 Tala 3 klm 2
MUHAMMAD HARTONO - Ketua Umum HMI Tala. (KP/Ist)

Pelaihari, Kalimantanpost.com – Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Tanah Laut, menyuarakan bahwa pemerintah tidak boleh bermain-main dengan amanah rakyat.

Hal itu terkait penundaan pelantikan kepala daerah non-sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) telah menunjukkan indikasi adanya kepentingan politik yang mengorbankan kepentingan publik.

Baca Koran

Jika alasan penundaan adalah menyerentakkan pelantikan dengan kepala daerah yang masih bersengketa di MK, maka hal ini merupakan manipulasi aturan yang bertentangan dengan Perpres

No. 80 Tahun 2024, yang telah mengatur mekanisme tersendiri bagi pelantikan KDH non-sengketa tanpa perlu menunggu hasil sengketa MK,” kata Ketua Umum HMI Tala Muhammad Hartono, Minggu (2/2/2025).

Selain itu, kebijakan ini juga bertentangan dengan UU Pilkada Pasal 160 dan 160A, yang secara jelas mengatur bahwa pelantikan KDH terpilih harus segera dilakukan.

Hartono menambahkan, dalam prinsip hukum, lex superior derogate legi inferiori, aturan yang lebih tinggi harus diutamakan dibanding aturan yang lebih rendah.

Dengan demikian, ketentuan dalam UU Pilkada sebagai produk legislasi yang lebih tinggi tidak boleh diabaikan atau dilemahkan oleh kebijakan administratif seperti penundaan pelantikan yang tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“Kebijakan ini tidak hanya bertentangan dengan prinsip demokrasi, tetapi juga berpotensi merusak tatanan hukum serta prinsip-prinsip berdemokrasi,” ucapnya.

Hartono mendesak pemerintah mendesak untuk segera menghentikan kebijakan penundaan pelantikan kepala daerah non-sengketa MK.

“Dampaknya program pembangunan di daerah terhenti, kepemimpinan daerah dibiarkan menggantung, serta birokrasi terganggu dalam memberikan pelayanan publik,” tutupnya. (rzk/K-6)

Baca Juga :  Rakoor Nota Kesepakatan Forum Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan
Iklan
Iklan