BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjuti aduan masyarakat terkait sengketa lahan pemukiman warga yang ditetapkan sebagai Hutan Lindung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Rapat ini berlangsung di Lantai 4 Gedung DPRD Provinsi Kalsel, Rabu (19/2/25).
Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, yang akrab disapa Paman Yani, memimpin rapat tersebut. “Kami bersyukur hari ini bisa menanggapi keluhan warga Kalimantan Selatan, terutama Banjarbaru, yang mengeluhkan tumpang tindih kepemilikan lahan,” ujarnya. Komisi II berupaya mencari solusi terbaik bagi masyarakat terdampak.
Paman Yani menjelaskan bahwa lahan tersebut telah dimiliki warga sejak 1982 dengan dokumen kepemilikan sejak 1985. Namun, KLHK mengklaimnya sebagai kawasan hutan lindung berdasarkan keputusan tahun 1981. Akibatnya, warga kesulitan membangun rumah atau mengolah lahan. “Persoalannya tentu saja menyangkut hajat hidup orang banyak,” katanya.
Komisi II DPRD Kalsel menekankan pentingnya pemanfaatan lahan untuk ketahanan pangan sesuai kebijakan pemerintah pusat. “Kalau memang ini adalah hak daripada masyarakat ya dikembalikan,” tegas Paman Yani. Ia juga meminta Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel menyikapi persoalan ini agar kepemilikan lahan yang sah tetap diakui.
Sekretaris Komisi II, H. Jahrian, menyarankan solusi lain jika alih fungsi tidak memungkinkan. “Lahan tersebut kalau tidak bisa juga dialihfungsikan oleh KLHK, itu bisa dikonversi menjadi hutan lestari, namanya hutan lestari itu bisa dimanfaatkan oleh warga dan masyarakat, tapi belum tentu bisa dijadikan perumahan,” ujarnya.
Ke depan, Komisi II akan mengadakan rapat lanjutan melibatkan pihak terkait, termasuk BPN dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL), guna mengukur ulang lahan sengketa. “Nanti ada rapat lanjutan, yang akan kita tentukan nanti di bulan depan,” ujar Paman Yani. Keputusan yang diambil diharapkan memberikan kejelasan dan keadilan bagi warga.(nau/KPO-1)