Banjarmasin, Kalimantanpost.com – Kalau sebelumnya tiga buronan dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) dan Kejari Tabalong yang diamankan.
Maka Senin (17/2/) sekitar pukul 11:48 WITA, kembali diciduk seorang yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).
Lokasi penyergapan DPO, yang berinisial S, di Kompleks Wildan Teluk Dalam, Banjarmasin Barat.
“Penyergapan dilakukan Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dan Tim Kejaksaan Tinggi Kalsel,” kata Kasi Penkum, Yuni Priyono SH MH.
Ia katakan, bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka Kejaksaan Negeri Barito Kuala (Batola).
Dan telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali secara patut, namun yang bersangkutan tidak kooperatif untuk menghadiri panggilan tersebut, untuk kepentingan penyidikan.
Dalam perkara tersebut tersangka S diduga menghalang-halangi proses penyidikan
tindak pidana korupsi sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 21 UU RI No 31 tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Bahwa pada saat dilakukan pengamanan, S bersikap kooperatif dan selanjutnya dibawa menuju Kejati Kalsel dilakukan proses hukum sesuai prosedur dan aturan yang berlaku
“Penangkapan ini adalah bukti dan komitmen Kejaksaan dalam menindak buronan,” jelas Yuni Priyono. (*/K-2)