Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Lagi, DPO Diciduk di Banjarmasin

×

Lagi, DPO Diciduk di Banjarmasin

Sebarkan artikel ini
1 2 klm dpo
DPO berinisial S, diciduk ketika berada di Kompleks Wildan Teluk Dalam, Banjarmasin Barat, Senin (17/2). (/Ist)

Banjarmasin, Kalimantanpost.com – Kalau sebelumnya tiga buronan dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) dan Kejari Tabalong yang diamankan.

Maka Senin (17/2/) sekitar pukul 11:48 WITA, kembali diciduk seorang yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).

Baca Koran

Lokasi penyergapan DPO, yang berinisial S, di Kompleks Wildan Teluk Dalam, Banjarmasin Barat.

“Penyergapan dilakukan Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dan Tim Kejaksaan Tinggi Kalsel,” kata Kasi Penkum, Yuni Priyono SH MH.

Ia katakan, bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka Kejaksaan Negeri Barito Kuala (Batola).

Dan telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali secara patut, namun yang bersangkutan tidak kooperatif untuk menghadiri panggilan tersebut, untuk kepentingan penyidikan.

Dalam perkara tersebut tersangka S diduga menghalang-halangi proses penyidikan

tindak pidana korupsi sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 21 UU RI No 31 tahun 1999

sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Bahwa pada saat dilakukan pengamanan, S bersikap kooperatif dan selanjutnya dibawa menuju Kejati Kalsel dilakukan proses hukum sesuai prosedur dan aturan yang berlaku

“Penangkapan ini adalah bukti dan komitmen Kejaksaan dalam menindak buronan,” jelas Yuni Priyono. (*/K-2)

Baca Juga :  Polres Tapin Amankan Dua Pengedar Sabu
Iklan
Iklan