Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Langgar Aturan Buang Sampah Harus Diberikan Efek Jera

×

Langgar Aturan Buang Sampah Harus Diberikan Efek Jera

Sebarkan artikel ini
sampah

Banjarmasin, Kalimantanpost.com – Persoalan penanganan sampah terus menjadi perhatian berbagai pihak. Hal ini menyusul ditutupnya TPA sampah Basirih oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) terhitung sejak 1 Februari 2025 lalu.

Terkait itu Pemko Banjarmasin diminta agar bertindak tegas terhadap warga yang membuang sampah di sembarangan tempat atau di luar jam yang telah ditentukan.

Baca Koran

“ Tindakan tegas dibutuhkan agar memberikan efek jera bagi warga yang membuang sampah bukan pada tempatnya atau di luar pada jam yang telah ditentukan,” kata sekretaris komisi III DPRD Kota Banjarmasin,Hari Kartono.

Hal itu dikatakannya kepada [KP] Minggu (23/2/2025) menanggapi masih banyaknya tumpukan sampah di TPS yang tidak terangkut dan dibuang ke TPA.

Ia berpendapat pemandangan itu selain disebabkan ditutupnya TPA, tapi karena masih ada warga membuang sampah di luar jam ditentukan.

Sebelumnya Hari Kartono menilai saat ini kepedulian dan kesadaran sebagian warga akan betapa pentingnya menjaga kebersihan masih minim.

“ Warga yang tidak peduli ini seolah beranggapan bahwa masalah penanganan sampah hanya menjadi tanggung jawab Pemko Banjarmasin, sehingga kita masih menemukan tumpukan sampah dimana- mana karena dibuang sembarangan,” kata Hari Kartono.

Ia menegaskan sesuai Perda Kota Banjarmasin Nomor : 21 tahun 2011 sudah sangat jelas ada sanksi yang harus diterima bagi siapapun yang membuang sampah sembarangan.

Kendati ada sanksi, namun penegakan Perda tersebut nyaris tidak pernah dilaksanakan,sehingga membuat warga yang buang sampah sembarangan tidak mendapat efek jera.

“ Termasuk pemberian sanksi sosial yang hendak diterapkan oleh Pemko Banjarmasin dengan memviralkan pelanggarnya di media sosial tampaknya hanya dianggap sekedar angin lalu,” tutup sekretaris komisi membidangi masalah lingkungan dan pembangunan ini. (nid/K-3)

Baca Juga :  Delegasi Pusat Riset Perawi Hadis Sahih & Kajian Islam Uzbekistan Tiba di Jakarta
Iklan
Iklan