BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Ketua Pansus Raperda Pedoman Pembentukan Perda, HM Syaripuddin mengatakan, materi dalam Raperda ini harus bersifat komprehensif.
“Karena Raperda ini akan menjadi landasan operasional bagi pemerintah daerah dalam menyusun dan menghadirkan produk hukum yang berkualitas,” kata Bang Dhin, panggilan akrab HM Syaripuddin dalam rilisnya, Rabu (26/2/2025).
Bang Dhin mengatakan, Pansus Reperda Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah akan segera bekerja dengan melibatkan berbagai pihak.
“Kita akan meminta masukan perguruan tinggi, praktisi hukum, dan pakar dibidangnya,” ungkap politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan
Diharapkan, dengan adanya Raperda ini, ke depan pemerintah daerah dapat menghadirkan produk hukum dengan substansi yang berkualitas.
“Jadi bukan sekedar pemenuhan kuantitas pengaturan semata, namun dengan substansi yang berkualitas,” tambah Bang Dhin.
Sebelumnya, DPRD Kalsel melaksanakan rapat paripurna dengan sejumlah agenda, diantaranya pandangan umum fraksi terhadap tiga buah Raperda, yakni Raperda Pembiayaan Tahun Jamak, Raperda Grand Design Kependudukan, dan Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal.
Rapat Paripurna dilanjutkan dengan agenda tanggapan Gubernur atas Raperda Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah yang merupakan Inisiatif DPRD Kalsel hingga pembentukan Pansus terhadap empat buah Raperda tersebut.
Rapat Paripurna dihadiri Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan sebagai perwakilan Gubernur Kalsel serta unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, dan perwakilan instansi/lembaga Negara di tingkat daerah. (lyn/KPO-4)