Oleh : H AHDIAT GAZALI RAHMAN
Asal kata rampas, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah : 1. Mengambil dengan paksa (dengan kekerasan); merebut: pencopet; 2. Menyamun; membegal; menyabot. Sedangkan menurut Islam, merampas secara bahasa disebut Ghasab, menurut bahasa yang berarti mengambil sesuatu (benda atau barang) dengan cara zalim secara terang-terangan. Sedangkan menurut istilah syara’ ialah menguasai hak orang lain secara aniaya.
Dalam kehidupan sekarang ini, melakukan suatu tindakan perampasan atau merampas seolah biasa, memang ada orang-orang yang sengaja merampas hak orang lain untuk keuntungan dan ke pentingan diri atau kelompoknya. Ada kalanya perampasan itu dilakukan secara terang-terangan dan ada pula yang dilakukan secara halus sehingga orang yang dirampas haknya tidak tahu kalau dirinya sedang dalam perampasan dan baru tahu dan sadar ketika ia telah merasa dirugikan.
Mengapa harus merampas hak orang lain? Padahal merampas hak orang lain sehingga orang lain menerima kerugian adalah bentuk kejahatan yang setara dengan kedzaliman yang oleh karenanya orang-orang yang melakukan kejahatan seperti ini tidak digolong kan kepada umat Muhammad (yang patuh dan mengikuti Sunnahnya). Sebagaimana bunyi hadis Nabi Muhammad SAW, “Siapa merampas milik orang bukan golongan kami”. (Tirmiji)
Melakukan perampasan adalah pekerjaan yang sangat dibenci oleh manusia normal, oleh Negara bahkan agama khususnya agama Islam, selain tidak dihargai sebagai ummat Nabi seperti Hadist diatas juga akan mendapatkan kebencian dari Allah. Allah sangat dibenci kepada orang melakukan perempasan atau melibatkan diri dengan upaya peremapasan, sebagaimana firman Allah SWT, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta se samamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya”. (QS. An Nisa : 29). Dan hadis Nabi Muhammad SAW, “Barangsiapa yang mengambil hak orang lain walau hanya sejengkal tanah, maka akan dikalungkan ke lehernya (pada hari kiamat nanti) seberat tujuh lapis bumi”. (Bukhari dan Muslim)
Mengambil hak orang lain merupakan perbuatan yang merugikan bagi seseorang yang diambil haknya. Perbuatan ini sama halnya dengan mencuri barang milik orang lain. Seseorang yang meng ambil hak orang lain sama saja telah berbuat zalim.
Melakukan perampasan bukan hanya dilakukan oleh individu, tapi bisa dilakukan oleh kelompok, golongan tertantu, daerah tertantu bahkan Negara, hanya demi untuk tujuan tertantu memberikan suatu kebahagian/ keuntungan kelompok tertantu. Seperti yang terjadi dinegara kita tercinta ini di kawasan Tangerang, yang meliputi Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 dan PIK 2, yang mengorbankan warga yang telah telah lama tinggal disana dan pemilik tanah, dengan terpaksa harus menjauh dari tanah yang mereka miliki, karena dirampas oleh orang tertentu, kelompok, golongan bahkan etnis tertentu, dengan cara pembeli dan penjualan secara paksaan dengan harga yang hanya ditentukan sendiri oleh pembeli. Hal ini tentu membawa duka yang mendalam bagi pemilik tanah yang dibeli bukan dengan harga standar yang berlaku di daerah itu.