JAKARTA, Kalimantanpost.com – Akhirnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan sengketa Pilkada Banjarbaru 2024 dalam sidang yang dilaksanakan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada hari ini, Senin 24/2/2025.
Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo bersama para hakim MK memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) se-Banjarbaru dengan mekanisme pasangan calon tunggal Erna Lisa Halaby-Wartono, melawan kotak kosong.
“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Banjarbaru untuk melaksanakan PSU pada setiap TPS dalam Pilkada Banjarbaru dengan menggunakan daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan pada hari pemungutan suara 27 November lalu,” ucap Suhartoyo.
Selanjutnya, Ia memaparkan surat suara mesti mencantumkan gambar pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono dan satu kolom kosong tidak bergambar dan dilaksanakan sebagaimana mestinya seperti pemilu yang lalu.
“Pelaksanaan PSU harus dilaksanakan 60 hari sejak putusan diucapkan dan menetapkan pengumuman perolehan suara PSU tanpa melapor kepada Mahkamah,” bebernya.
Hakim MK sendiri menolak seluruh eksepsi termohon dalam hal ini KPU Banjarbaru. Serta memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024.
Perkara Pilkada Kota Banjarbaru di MK dengan Nomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025 tersebut dimohonkan oleh Muhammad Arifin (Pemantau Pemilu yang terverifikasi), melalui Kuasa Hukumnya Tim Banjarbaru Haram Manyarah (HANYAR).
Sementara itu, Komisioner KPU Kalimantan Selatan, Fahmi Failasopa turut membenarkan soal PSU Kota Banjarbaru, menurutnya PSU akan dilaksanakan sesuai dengan perintah MK, yakni paling lambat 60 hari setelah amar putusan.
“Banjarbaru pemungutan suara ulang (PSU), 60 hari sejak putusan dibacakan, KPU Provinsi akan melakukan supervisi dan mengkoordinasikan tindaklanjut putusan MK ini,” singkat Fahmi. (Sfr/KPO-1)