Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Mulai Kapan Bisa Bayar Zakat Fitrah, Hikmah dan Siapa Saja Berhak Menerimanya

×

Mulai Kapan Bisa Bayar Zakat Fitrah, Hikmah dan Siapa Saja Berhak Menerimanya

Sebarkan artikel ini
IMG 20250228 WA0035 e1740728923133
Mulai Kapan Bisa Bayar Zakat Fitrah, Hikmah dan Siapa Saja Berhak MenerimanyaOleh : Ustadz Noor MedaniMulai besok, Sabtu (1/3/2025) ummat Islam mulai melaksanakan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan. Walau pun akan memasuki hari pertama bulan puasa, tak salahnya membahas tentang zakat fitrah. Pasalnya, membayar zakat fitrah bisa dilaksanakan di awal Ramadhan.Biasanya menjelang suasana hari raya Idul Fitri umat islam pada umumnya sibuk memikirkan aneka macam makanan, pakaian baru, mudik, parsel dan THR.Namun yang menjadi kewajiban setiap individu adalah mengeluarkan zakat fitrah, baik untuk dirinya sendiri maupun keluarga, agar mereka-mereka yang kekurangan dapat merasakan juga perut yang berisi ketika hari kemenangan tiba.Yuk mari kita pelajari bersama apa itu zakat fitrah!Apa Pengertian Zakat Fitrah?ْ ﺯَﻛَﺎﺓُ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ : ﻣَﺎ ﻳُﻘَﺪِّﻣُﻪُ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻢُ ﻣِﻦْ ﺻَﺪَﻗَﺔٍ ﻭَﺍﺟِﺒَﺔٍ ﻓِﻲ ﻋِﻴﺪِ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮZakat fitrah adalah pemberian makanan pokok (misalnya beras) yang hukumnya wajib dari seorang muslim pada hari raya 'idul fitrhi.Apa Dalil Kewajiban Zakat Fitrah?عَنْ ابْنِ عُمَرَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا - قَالَ: «فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - زَكَاةَ الْفِطْرِ، صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى الْعَبْدِ، وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ، وَالْأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ، وَالْكَبِيرِ، مِنْ الْمُسْلِمِينَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إلَى الصَّلَاةِ» . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِDi riwayatkan dari 'Abdullah bin 'Umar RD beliau berkata: Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sho' dari kurma atau satu sho' dari gandum terhadap hamba sahaya dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari kalangan orang islam.Beliau pula memerintahkan (perintah sunnat) zakat fitrah di serahkan sebelum orang-orang berangkat menuju sholat 'id". Hadist riwayat Bukhori dan MuslimKapan muncul pensyari'atan Zakat Fitrah ?Zakat fitrah di fardhukan sebelum hari raya dua hari pada tahun ke-2 hijriyyah. Pada tahun itu pula diwajibkan puasa Ramadhan. Zakat fitrah merupakan khususiyat ini ummat.Apa hikmah yang terkandung di dalam pensyariatan zakat fitrah?Imam Wakii' (Guru dari Imam Syafi'i) berkata : Zakat fitrah sebagai penambal apabila ada terdapat kekurangan di dalam pelaksanaan puasa sebagaimana sujud sahwi sebagai penambal apabila terdapat kekurangan di dalam pelaksanaan sholat.Sebagaimana riwayat hadist bil ma'na melewat periwayatan Abu Daud & Ibnu Majah :"Sesungguhnya zakat fitrah merupakan penyuci dari perkataan sia-sia dan perkataan kotor bagi orang yang berpuasa". Apa persyaratan kewajiban zakat fitrah?Syarat wajib : 1. Muslim 2. Merdeka (bukan hamba) 3. Menemui dua waktu.yaitu satu waktu di bulan Ramadhan dan satu waktu lagi di bulan Syawwal 4. Mempunyai kelebihan makanan atau harta pada hari raya dan malamnya, begitu pun juga masih memiliki pakaian dan tempat tinggal yang layak pada waktu ituApa jenis makanan Zakat Fitrah?Yang menjadi patokan adalah tempat tinggal dan apa yang ia makan selama satu tahun. Misalnya di Indonesia merupakan negara yang kaya akan etnik, budaya dan ras. Meskipun makanan pokok orang Indonesia pada umumnya adalah nasi yang berasal dari padi.Selain nasi ada juga makanan pokok Indonesia yang lain yaitu sagu dan jagung yang biasanya dapat ditemui di wilayah bagian timur Indonesia, seperti Irian Jaya yang dominan dengan sagunya dan Sulawesi yang dominan dengan makanan menggunakan jagung.Selayaknya makanan pokok itu: 1. Baik tanpa cacat misalnya berbubuk dan berkutu 2. Bersih dari campuran ganyang, kerikil, tanah dan yang populer saat ini adalah beras plastik misalnya.Berapa ukuran zakat fitrah? 1 sho' = 4 mud = 2,75 kg atau 3 kg ini lebih baik lagi sebagai kehati-hatian. Kalau dengan takaran 3,5 literDisunnahkan melebihi takaran yang sudah ditetapkan, karena mungkin saja terdapat pada makanan pokok tersebit sesuatu yang rusak.Kapan waktu mengeluarkan Zakat Fitrah?Ada lima waktu : 1. Waktu jawaz ,yaitu awal masuk bulan Ramadhan 2.Waktu wajib, yaitu menemui sebagian waktu akhir Ramadhon dan memasuki awal bulan syawwal dengan tenggelam matahari 3. Waktu fadhilat, yaitu sesudah terbit matahari dan sebelum berangkat sholat 'id 4. Waktu makruh, yaitu sudah pelaksanaan sholat 'id dan sebelum tenggelam matahari, kecuali ada udzur karena menunggu keluarga atau ada orang yg lebih memerlukan. 5. Waktu haram, yaitu sesudah tenggelam matahari sebagai penanda berakhirnya hari raya. Jadi mengeluarkan zakat fitrah pada waktu ini terhitung qodhoan (sebagaimana sholat setelah habis waktunya di namakan sholat qodhoan) wajib di kerjakan dengan segera apabila tanpa udzur.Kapan berniat Zakat Fitrah?Niat zakat fitrah bisa di letakkan ketika: 1. Memisah dari harta lainnya 2. Menyerahkan kepda orang yang berhak menerimanya atau wakil 3. Waktu antara keduanyaApa Niat Zakat Fitrah?Niat untuk diri sendiri:نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَي"Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah dari diriku sendiri fardhu karena Alloh ta'ala".Jika niat zakat fitrah atas nama orang lain, hukumnya diperinci sebagai berikut : 1. Jika orang lain yang dizakati termasuk orang yang wajib ditanggung nafkah.Seperti istri, anak-anaknya yang masih kecil, orang tuanya yang tidak mampu dan seterusnya, maka yang melakukan niat adalah orang yang mengeluarkan zakat tanpa harus minta idzin dari orang yang dizakati. Namun boleh juga makanan yang akan digunakan zakat diserahkan oleh pemilik kepada orang-orang tersebut supaya diniati sendiri-sendiri. 2. Jika mengeluarkan zakat untuk orang yang tidak wajib ditanggung nafkahnya, seperti orang tua yang mampu, anak-anaknya yang sudah besar (kecuali jika dalam kondisi cacat atau yang sedang belajar ilmu agama), saudara, ponakan, paman atau orang lain yang tidak ada hubungan darah dan seterusnya, maka disyaratkan harus mendapat idzin dari orang-orang tersebut. Tanpa idzin dari mereka , maka zakat yang dikeluarkan hukumnya tidak sah.Niat untuk diri sendiri sekaligus semua tanggungan:نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّي وَعَنْ جَمِيْعِ مَا يَلْزَمُنِي نَفَقَاتُهُمْْ شَرْعًا فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَي"Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah dari diriku dan dari semua orang yang diwajibkan syara' atas diriku memberikan nafqah kepada mereka ...(sebutkan nama-nama mereka istri, anak dll) fardhu karena Alloh ta'ala".Niat atas nama anaknya yang masih kecil :ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺍَﻥْ ﺍُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛﺎَﺓَ ﺍْﻟﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱ ﺍﻟﺼَّﻐِﻴْﺮِ ...“ Saya niat mengeluarkan zakat atas nama anakku yang masih kecil…”Niat atas nama ayahnya :ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺍَﻥْ ﺍُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛﺎَﺓَ ﺍْﻟﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺍَﺑِﻲ ...“ Saya niat mengeluarkan zakat atas nama ayahku…”Niat atas nama ibunya :ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺍَﻥْ ﺍُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛﺎَﺓَ ﺍْﻟﻔِﻄْﺮِﻋَﻦﺀ ﺍُﻣِّﻲ ...“ Saya niat mengeluarkan zakat atas nama ibuku…”Niat atas nama anaknya yang sudah besar dan tidak mampu :ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺍَﻥْ ﺍُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛﺎَﺓَ ﺍْﻟﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱ ﺍْﻟﻜَﺒِﻴْﺮِ ...“Saya niat mengeluarkan zakat atas nama anakku yang sudah besar…”Do'a menyerahkan zakat:رَبَّناَ تَقَبَّلْ مِنَّا اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْم ُWahai Tuhan kami terimalah (amal perbuatan) kami, sesungguhnya engkau Maha Mendengar lagi Maha Melihat.Do'a menerima zakat:اَجَرَكَ اللَّهُ فِيْمَا اَعْطَيْتَ وَجَعَلَ لَكَ طَهُوْرًا وَبَارَكَ فِيْمَا اَبْقَيْتَSemoga Alloh membalas pada barang yang engkau berikan, menjadikan kesucian terhadap dirimu & memberi keberkahan pada barang yg engkau tinggalkan.Siapakah yang berhak Menerima Zakat?Firman Alloh ta'alaa Surah At-Taubah ayat 60:إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌSesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat: 1. Faqir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan tidak pula usaha yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya atau memiliki sedikit harta yang masih belum mencukupi. Seperti keperluan selama 1 bulan Rp 300.000, ternyata penghasilan hanya mendapatkan kurang dari Rp 150.0002. Miskin yaitu orang yang mempunyai harta dan usaha namun masih belum mencukupi kebutuhan hidupnya. Seperti : Keperluan selama 1 bulan Rp 300.000, ternyata penghasilan yang di dapat Rp 250.0003. 'Amil, yaitu orang yang di pekerjakan pemerintah untuk mengambil harta zakat dari pemiliknya dan menyerahkan kepada orang yang berhak menerima. Di berikan dari zakat meskipun ia kaya. Ini apabila pemerintah tidak mengalokasikan gajih untuk 'amil.4. Muallafatul quluub (di bujuk hatinya),yaitu : a. Orang yang masuk islam sedangkan keislamannya masihlah lemah b. Orang yg terkemuka di suatu golongan, di harapkan dengan di beri zakat maka para pengikutnya juga masuk islam5. Riqob, yaitu hamba mukatab yang tuannya mau memerdekakan dengan syarat harus melunasi cicilan6.Ghorim, yaitu orang yang terhutang bukan karena maksiat.Contohnya : a. Orang yang terhutang untuk meredam fitnah/permusuhan di antara dua kubu b..Orang yang terhutang untuk menjamu tamu, membangun mesjid atau semisalnya untuk kenaslahatan umum.7.Ghuzzat, yaitu orang yang berperang di jalan Alloh. Ini apabila pemerintah tidak mengalokasikan dana kepada mereka.8.Ibnu sabil, yaitu orang yang musafir sedangkan bekal untuk pulang ke kampung halaman sudah habis.Siapa saja yang tidak boleh menerima zakat?Yang tidak boleh menerima zakat: 1. Orang kaya 2. Hamba sahaya 3. Keturunan Bani Hasyim dan Muttholib (Habaib) 4. Orang Kafir 5. Orang ya g menjadi kewajiban memberi nafkahKeterangan tambahan : 1. Apabila tidak mampu mengeluarkan zakat fitrah secara penuh maka tetap wajib sebagiannya sesuai batasan kemampuan. 2. Apabila di dalam satu keluarga hanya sebgiannya saja yg mampu maka di mulai dari dirinya sendiri, istrinya, anaknya yg kecil, ayahnya, ibunya dan baru anaknya yang dewasa tak memiliki harta begitupun usaha. 3. Setiap orang yang wajib atasnya memberikan nafqah maka wajib pula ia mengeluarkan zakat fitrah, baik istri dan anak maupun keluarganya. 4. Orang yang gila dan orang yang dungu tetap di wajibkan mengeluarkan zakat fitrah yang dibebankan kepada walinya. 5. Istri yang durhaka tidak wajib atas suaminya mengeluarkan zakat fitrah, beda halnya istri yang di talak raj'ii & talak bain yang sedang hamil. 6. Anak hasil zina kewajiban zakat fitrahnya dibebankan kepada ibunya. (ful/KPO-3)Ustadz Noor Medani. (Kalimantanpost.com/Repro pribadi)

Oleh : Ustadz Noor Medani

Mulai besok, Sabtu (1/3/2025) ummat Islam mulai melaksanakan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan. Walau pun akan memasuki hari pertama bulan puasa, tak salahnya membahas tentang zakat fitrah. Pasalnya, membayar zakat fitrah bisa dilaksanakan di awal Ramadhan.

Baca Koran

Biasanya menjelang suasana hari raya Idul Fitri umat islam pada umumnya sibuk memikirkan aneka macam makanan, pakaian baru, mudik, parsel dan THR.

Namun yang menjadi kewajiban setiap individu adalah mengeluarkan zakat fitrah, baik untuk dirinya sendiri maupun keluarga, agar mereka-mereka yang kekurangan dapat merasakan juga perut yang berisi ketika hari kemenangan tiba.

Yuk mari kita pelajari bersama apa itu zakat fitrah!

Apa Pengertian Zakat Fitrah?

ْ ﺯَﻛَﺎﺓُ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ : ﻣَﺎ ﻳُﻘَﺪِّﻣُﻪُ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻢُ ﻣِﻦْ
ﺻَﺪَﻗَﺔٍ ﻭَﺍﺟِﺒَﺔٍ ﻓِﻲ ﻋِﻴﺪِ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮ

Zakat fitrah adalah pemberian makanan pokok (misalnya beras) yang hukumnya wajib dari seorang muslim pada hari raya ‘idul fitrhi.

Apa Dalil Kewajiban Zakat Fitrah?

عَنْ ابْنِ عُمَرَ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا – قَالَ: «فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – زَكَاةَ الْفِطْرِ، صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى الْعَبْدِ، وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ، وَالْأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ، وَالْكَبِيرِ، مِنْ الْمُسْلِمِينَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إلَى الصَّلَاةِ» . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Di riwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar RD beliau berkata: Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sho’ dari kurma atau satu sho’ dari gandum terhadap hamba sahaya dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari kalangan orang islam.

Beliau pula memerintahkan (perintah sunnat) zakat fitrah di serahkan sebelum orang-orang berangkat menuju sholat ‘id”.
Hadist riwayat Bukhori dan Muslim

Kapan muncul pensyari’atan Zakat Fitrah ?

Zakat fitrah di fardhukan sebelum hari raya dua hari pada tahun ke-2 hijriyyah. Pada tahun itu pula diwajibkan puasa Ramadhan.
Zakat fitrah merupakan khususiyat ini ummat.

Apa hikmah yang terkandung di dalam pensyariatan zakat fitrah?

Imam Wakii’ (Guru dari Imam Syafi’i) berkata :
Zakat fitrah sebagai penambal apabila ada terdapat kekurangan di dalam pelaksanaan puasa sebagaimana sujud sahwi sebagai penambal apabila terdapat kekurangan di dalam pelaksanaan sholat.

Sebagaimana riwayat hadist bil ma’na melewat periwayatan Abu Daud & Ibnu Majah :”Sesungguhnya zakat fitrah merupakan penyuci dari perkataan sia-sia dan perkataan kotor bagi orang yang berpuasa”.

Apa persyaratan kewajiban zakat fitrah?

Syarat wajib :

  1. Muslim
  2. Merdeka (bukan hamba)
  3. Menemui dua waktu.yaitu satu waktu di bulan Ramadhan dan satu waktu lagi di bulan Syawwal
  4. Mempunyai kelebihan makanan atau harta pada hari raya dan malamnya, begitu pun juga masih memiliki pakaian dan tempat tinggal yang layak pada waktu itu

Apa jenis makanan Zakat Fitrah?

Yang menjadi patokan adalah tempat tinggal dan apa yang ia makan selama satu tahun. Misalnya di Indonesia merupakan negara yang kaya akan etnik, budaya dan ras. Meskipun makanan pokok orang Indonesia pada umumnya adalah nasi yang
berasal dari padi.

Selain nasi ada juga makanan pokok Indonesia yang lain yaitu sagu dan jagung yang biasanya dapat ditemui di wilayah bagian timur Indonesia, seperti Irian Jaya yang dominan dengan sagunya dan Sulawesi yang dominan dengan makanan menggunakan jagung.

Selayaknya makanan pokok itu:

  1. Baik tanpa cacat misalnya berbubuk dan berkutu
  2. Bersih dari campuran ganyang, kerikil, tanah dan yang populer saat ini adalah beras plastik misalnya.
Baca Juga :  HAMBA ALLAH

Berapa ukuran zakat fitrah?
1 sho’ = 4 mud = 2,75 kg atau 3 kg ini lebih baik lagi sebagai kehati-hatian. Kalau dengan takaran 3,5 liter

Disunnahkan melebihi takaran yang sudah ditetapkan, karena mungkin saja terdapat pada makanan pokok tersebit sesuatu yang rusak.

Kapan waktu mengeluarkan Zakat Fitrah?

Ada lima waktu :

  1. Waktu jawaz ,yaitu awal masuk bulan Ramadhan
    2.Waktu wajib, yaitu menemui sebagian waktu akhir Ramadhon dan memasuki awal bulan syawwal dengan tenggelam matahari
  2. Waktu fadhilat, yaitu sesudah terbit matahari dan sebelum berangkat sholat ‘id
  3. Waktu makruh, yaitu sudah pelaksanaan sholat ‘id dan sebelum tenggelam matahari, kecuali ada udzur karena menunggu keluarga atau ada orang yg lebih memerlukan.
  4. Waktu haram, yaitu sesudah tenggelam matahari sebagai penanda berakhirnya hari raya. Jadi mengeluarkan zakat fitrah pada waktu ini terhitung qodhoan (sebagaimana sholat setelah habis waktunya di namakan sholat qodhoan) wajib di kerjakan dengan segera apabila tanpa udzur.

Kapan berniat Zakat Fitrah?

Niat zakat fitrah bisa di letakkan ketika:

  1. Memisah dari harta lainnya
  2. Menyerahkan kepda orang yang berhak menerimanya atau wakil
  3. Waktu antara keduanya

Apa Niat Zakat Fitrah?

Niat untuk diri sendiri:

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَي

“Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah dari diriku sendiri fardhu karena Alloh ta’ala”.

Jika niat zakat fitrah atas nama orang lain, hukumnya
diperinci sebagai berikut :

  1. Jika orang lain yang dizakati termasuk orang yang
    wajib ditanggung nafkah.Seperti
    istri, anak-anaknya yang masih kecil, orang tuanya
    yang tidak mampu dan seterusnya, maka yang
    melakukan niat adalah orang yang mengeluarkan
    zakat tanpa harus minta idzin dari orang yang
    dizakati. Namun boleh juga makanan yang akan
    digunakan zakat diserahkan oleh pemilik kepada
    orang-orang tersebut supaya diniati sendiri-sendiri.
  2. Jika mengeluarkan zakat untuk orang yang tidak
    wajib ditanggung nafkahnya, seperti orang tua yang
    mampu, anak-anaknya yang sudah besar (kecuali jika
    dalam kondisi cacat atau yang sedang belajar ilmu
    agama), saudara, ponakan, paman atau orang lain
    yang tidak ada hubungan darah dan seterusnya, maka
    disyaratkan harus mendapat idzin dari orang-orang
    tersebut. Tanpa idzin dari mereka , maka zakat yang
    dikeluarkan hukumnya tidak sah.

Niat untuk diri sendiri sekaligus semua tanggungan:

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّي وَعَنْ جَمِيْعِ مَا يَلْزَمُنِي نَفَقَاتُهُمْ

ْ شَرْعًا فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَي

“Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah dari diriku dan dari semua orang yang diwajibkan syara’ atas diriku memberikan nafqah kepada mereka …(sebutkan nama-nama mereka istri, anak dll) fardhu karena Alloh ta’ala”.

Niat atas nama anaknya yang masih kecil :

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺍَﻥْ ﺍُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛﺎَﺓَ ﺍْﻟﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱ ﺍﻟﺼَّﻐِﻴْﺮِ …

“ Saya niat mengeluarkan zakat atas nama anakku
yang masih kecil…”

Niat atas nama ayahnya :

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺍَﻥْ ﺍُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛﺎَﺓَ ﺍْﻟﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺍَﺑِﻲ …

“ Saya niat mengeluarkan zakat atas nama ayahku…”

Niat atas nama ibunya :

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺍَﻥْ ﺍُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛﺎَﺓَ ﺍْﻟﻔِﻄْﺮِﻋَﻦﺀ ﺍُﻣِّﻲ …

“ Saya niat mengeluarkan zakat atas nama ibuku…”

Niat atas nama anaknya yang sudah besar dan tidak mampu :

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺍَﻥْ ﺍُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛﺎَﺓَ ﺍْﻟﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱ ﺍْﻟﻜَﺒِﻴْﺮِ …

“Saya niat mengeluarkan zakat atas nama anakku
yang sudah besar…”

Do’a menyerahkan zakat:

رَبَّناَ تَقَبَّلْ مِنَّا اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْم
ُ

Baca Juga :  Danantara dan Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Wahai Tuhan kami terimalah (amal perbuatan) kami, sesungguhnya engkau Maha Mendengar lagi Maha Melihat.

Do’a menerima zakat:

اَجَرَكَ اللَّهُ فِيْمَا اَعْطَيْتَ وَجَعَلَ لَكَ طَهُوْرًا وَبَارَكَ فِيْمَا اَبْقَيْتَ

Semoga Alloh membalas pada barang yang engkau berikan, menjadikan kesucian terhadap dirimu & memberi keberkahan pada barang yg engkau tinggalkan.

Siapakah yang berhak Menerima Zakat?

Firman Alloh ta’alaa Surah At-Taubah ayat 60:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat:

  1. Faqir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan tidak pula usaha yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya atau memiliki sedikit harta yang masih belum mencukupi. Seperti keperluan selama 1 bulan Rp 300.000, ternyata penghasilan hanya mendapatkan kurang dari Rp 150.000
  2. Miskin yaitu orang yang mempunyai harta dan usaha namun masih belum mencukupi kebutuhan hidupnya.
    Seperti : Keperluan selama 1 bulan Rp 300.000, ternyata penghasilan yang di dapat Rp 250.000
  3. ‘Amil, yaitu orang yang di pekerjakan pemerintah untuk mengambil harta zakat dari pemiliknya dan menyerahkan kepada orang yang berhak menerima. Di berikan dari zakat meskipun ia kaya.
    Ini apabila pemerintah tidak mengalokasikan gajih untuk ‘amil.
  4. Muallafatul quluub (di bujuk hatinya),yaitu :
    a. Orang yang masuk islam sedangkan keislamannya masihlah lemah
    b. Orang yg terkemuka di suatu golongan, di harapkan dengan di beri zakat maka para pengikutnya juga masuk islam
  5. Riqob, yaitu hamba mukatab yang tuannya mau memerdekakan dengan syarat harus melunasi cicilan

6.Ghorim, yaitu orang yang terhutang bukan karena maksiat.

Contohnya :
a. Orang yang terhutang untuk meredam fitnah/permusuhan di antara dua kubu
b..Orang yang terhutang untuk menjamu tamu, membangun mesjid atau semisalnya untuk kenaslahatan umum.

7.Ghuzzat, yaitu orang yang berperang di jalan Alloh. Ini apabila pemerintah tidak mengalokasikan dana kepada mereka.

8.Ibnu sabil, yaitu orang yang musafir sedangkan bekal untuk pulang ke kampung halaman sudah habis.

Siapa saja yang tidak boleh menerima zakat?

Yang tidak boleh menerima zakat:

  1. Orang kaya
  2. Hamba sahaya
  3. Keturunan Bani Hasyim dan Muttholib (Habaib)
  4. Orang Kafir
  5. Orang ya g menjadi kewajiban memberi nafkah

Keterangan tambahan :

  1. Apabila tidak mampu mengeluarkan zakat fitrah secara penuh maka tetap wajib sebagiannya sesuai batasan kemampuan.
  2. Apabila di dalam satu keluarga hanya sebgiannya saja yg mampu maka di mulai dari dirinya sendiri, istrinya, anaknya yg kecil, ayahnya, ibunya dan baru anaknya yang dewasa tak memiliki harta begitupun usaha.
  3. Setiap orang yang wajib atasnya memberikan nafqah maka wajib pula ia mengeluarkan zakat fitrah, baik istri dan anak maupun keluarganya.
  4. Orang yang gila dan orang yang dungu tetap di wajibkan mengeluarkan zakat fitrah yang dibebankan kepada walinya.
  5. Istri yang durhaka tidak wajib atas suaminya mengeluarkan zakat fitrah, beda halnya istri yang di talak raj’ii & talak bain yang sedang hamil.
  6. Anak hasil zina kewajiban zakat fitrahnya dibebankan kepada ibunya. (ful/KPO-3)

Ustadz Noor Medani. (Kalimantanpost.com/Repro pribadi)

Iklan
Iklan