BARABAI, Kalimantanpost.com – Anggota Polsek Haruyan mengamankan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam).
Bahkan oknum ASN berinisial AL (54) terancam dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon yang dikonfirmasi mengatakan, kejadian bermula pada Sabtu (15/2/2025) lalu, warga Desa Lokbuntar Kecamatan Haruyan ini tertangkap tangan petugas Polsek Haruyan yang sedang melakukan patroli membawa sajam di simpang tiga jembatan Pasar Haruyan.
Petugas patroli mencurigai membawa sajam, sehingga dilakukan penggeledahan dan menemukan sajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kumpangnya sepanjang 16 cm, yang diselipkan di pinggang.
Namum, saat ditanyakan kepemilikan izin, ternyata yang bersangkutan tidak memilikinya serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan sehari-hari, sehingga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Haruyan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (ary/KPO-4)