BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Ombudsman RI adalah lembaga negara yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, mulai dari Pemerintah Pusat, Kementerian dan Lembaga, sampai level pemerintah di daerah, baik provinsi, kabupaten/kota hingga pemerintahan desa. Dalam konteks pelaksanaan fungsi itu, Ombudsman RI mempunyai tugas mencegah dan memberantas maladministrasi, sebagaimana amanah Undang-Undang 37 Tahun 2018 tentang Ombudsman RI. Hal ini disampaikan Hadi Rahman, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), saat memberikan sambutan dalam acara penandatanganan komitmen pembentukan Desa Anti Maladministrasi di Kabupaten Balangan pada Senin, (17/02/2025) di Aula Kantor Ombudsman Kalsel.
“Pembentukan Desa Anti Maladministrasi di Kabupaten Balangan merupakan bagian dari tindak lanjut MoU antara Ombudsman RI dengan Pemerintah Kabupaten Balangan yang telah ditandatangani pada tahun 2022. Salah satu poin MoU tersebut adalah upaya bersama baik Pemerintah Daerah maupun Ombudsman RI untuk melakukan pencegahan maladministrasi. Maka kegiatan pembentukan Desa Anti Maladministrasi ini patut kita tafsirkan sebagai pengejawantahan atau pelaksanaan dari MoU yang sudah disepakati”, ulas Hadi Rahman.
Pada tahap awal, pembentukan Desa Anti Maladministrasi dimulai dengan kegiatan Sosialisasi dan Penandatanganan Komitmen Pembentukan Desa Anti Maladministrasi di Kabupaten Balangan. Bertempat di Aula Kantor Ombudsman Kalsel, acara penandatanganan dihadiri oleh masing-masing Pembakal (Kepala Desa) dari 10 desa di Kabupaten Balangan, yakni Desa Maradap, Desa Inan, Desa Baruh Penyambaran, Desa Padang Raya, Desa Banua Hanyar, Desa Muara Jaya, Desa Hamarung, Desa Sungai Katapi, Desa Kupang serta Desa Mayanau. Turut berhadir instansi pemangku kepentingan lainnya, yaitu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3APPKBPMD), Inspektorat Daerah, dan Bagian Organisasi Kabupaten Balangan. Selanjutnya proses akan berjalan sebagaimana tahapan yang berlaku hingga penetapan oleh Bupati Balangan nantinya.
Hadi meneruskan, bahwa dari data pengaduan masyarakat dalam 3 tahun terakhir yang masuk ke Ombudsman Kalsel, laporan mengenai pelayanan publik di desa acapkali masuk dalam substansi yang dilaporkan. “Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen, atensi dan tindak lanjut dari pemerintahan desa terkait laporan dimaksud. Kalau bisa di level instansi, laporan itu selesai, maka semakin sedikit laporan yang masuk ke Ombudsman. Artinya fungsi pemerintahan dalam melayani publik dan mengelola pengaduan berjalan baik, sehingga berdampak signifikan terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat di tingkat pemerintahan desa”, terangnya.
Hadi juga menekankan pentingnya pengelolaan pengaduan yang efektif di tingkat pemerintahan desa. Misalnya adanya keluhan masyarakat mengenai bantuan sosial, jalan desa yang rusak, atau pergantian perangkat desa. Maka dibutuhkan sistem penyelesaian aduan yang efektif, sarana dan mekanisme yang jelas serta didukung oleh petugas yang kompeten, baik dari sisi komunikasi maupun kemampuan teknis. “Kepala desa dan seluruh perangkatnya harus bisa memanfaatkan waktu untuk memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat. Ketika kita punya waktu untuk melayani, maka manfaatkanlah waktu itu sebaik-baiknya, karena memberikan pelayanan adalah tugas mulia yang tidak semua orang memiliki kesempatan seperti itu” ujarnya.
Terakhir, Hadi berpesan agar pemerintahan di desa terus berupaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan dan pengawasan pelayanan publik. “Prinsip keterbukaan atau transparansi dan akuntabilitas dengan melibatkan peran serta masyarakat, adalah salah satu asas dalam pemerintahan yang baik, dan harus menjadi pegangan dalam mengelola pemerintahan di desa. Untuk kepentingan warga desa, jangan sampai ada yang disembunyikan, sehingga dapat menimbulkan kecurigaan dan keresahan,” pungkasnya. (Nau/KPO-1)