Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Pasangan Gay Divonis 165 Hukuman Cambuk di Banda Aceh

×

Pasangan Gay Divonis 165 Hukuman Cambuk di Banda Aceh

Sebarkan artikel ini
IMG 20250224 WA0046
Terdakwa perkara liwath mengikuti persidangan di Mahkamah Syariah Banda Aceh di Banda Aceh, Senin (24/2/2025). (Antara)

BANDA ACEH, Kalimantanpost.com –
Majelis hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh memvonis dua terdakwa perkara liwath atau hubungan sesama jenis antara laki-laki (pasangan gay) dengan total hukuman sebanyak 165 kali cambuk.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Sakwanah serta didampingi Said Safnizar dan Mujihendra dalam persidangan di Mahkamah Syariah Banda Aceh di Banda Aceh, Senin (24/2/2025).

Baca Koran

Kedua terdakwa yakni Delmaza Ahmad dan terdakwa Apis Irawan. Keduanya hadir di persidangan didampingi penasihat hukumnya. Persidangan dihadiri jaksa penuntut umum Alfian dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Total hukuman 165 kali cambuk tersebut rinciannya untuk terdakwa Delma Ahmad dengan vonis sebanyak 80 kali cambuk dan terdakwa Apis Irawan dengan hukuman 85 kali cambuk.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah liwath seperti diatur dalam Pasal 63 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat

Majelis hakim juga mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan putusan. Hal memberatkan, kedua terdakwa sebagai muslim seharusnya menjunjung tinggi syariat Islam.

Kemudian, perbuatan tersebut berulang kali dilakukan kedua tersebut. Perbuatan kedua terdakwa meresahkan masyarakat. Untuk terdakwa Apis Irawan, majelis hakim menyatakan selaku menyediakan tempat, sehingga perbuatan tersebut terjadi.

“Sedangkan hal meringankan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, serta berusia muda dan memiliki masa depan yang masih panjang. Kedua terdakwa juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata majelis hakim.

Atas putusan tersebut, terdakwa Delmaza Ahmad dan terdakwa Apis Irawan bersama penasihat hukumnya menyatakan menerima. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum, juga menerima putusan majelis hakim.

Terdakwa Delmaza Ahmad dan Apis Irawan ditangkap warga di sebuah kamar kos di kawasan Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, pada 7 November 2024. Saat ditangkap, keduanya dalam keadaan tidak berbusana. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Tak Terbukti Berniat Jahat, Amsyah Yadhi Divonis Bebas dari Hukuman Mati oleh PN Banjarmasin

Iklan
Iklan