Kasongan, Kalimantanpost.com – Kepolisian Polres Katingan Polda Kalimantann Tengah menggelar konferensi pers di Mapolres Katingan pada Kamis (30/1/2025) di Kasongan.
Konferensi Pers Polres Katingan dipimpin oleh Waka Polres Katingan Kompol Uni, didampingi Kasat Reskrim melalui KBO Reskrim, Kapolsek Katingan Tengah, dan pihak Humas Polres Katingan, terkait tindak pidana pembunuhan di Tumbanh Samba Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan Kalimantan Tengah.
Disampaikan Wakapolres Katingan Kompol Uni, bahwa pihak Polsek Katingan Tengah pada tanggal 27 Januari 2025 menangani tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan disebuah rumah di Desa Samba Katung Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan Kalimantan Tengah.
“Adapun tersangka (B) usia 22 tahun dan korban Saliansyah (78) tahun merupakan ayah korban atau Orang Tua (Ortu) dari pelaku.” ucap Waka Polres Katingan Kompol Uni.
Adapun lanjut Waka Polres Katingan Kompol Uni, Kronologis kejadian pada sore hari tanggal (27 /1/2025) tersangka sore hari minum obat -obatan seledri sebanyak 24 biji atau 2 keping ditambah narkotika sabu – sabu, dan pada malam hari tersangka berhalusinasi ada orang datang bawa pisau, dan kemudian tersangka mengambil parang dan mencari seorang yang membawa pisau dalam halusinasinya dan orang itu tak ada.
Kemudian beriringan saat itu, tersangka melihat korban dan membacok dengan parang kemudian menghindar ke sisi rumah, tersangka terus mengejar dan menyerang korban hingga tertelungkup di depan kamar rumah, dan diserang bertubi -tubi dari belakang tubuh korban hingga meninggal dunia
Lalu tersangka mendobrak rumah dan mendengat keributan di rumah korban memberi tahu Cucun (41), yang merupakan kakak tersangka, dan kemudian mendatangi rumah korban berpapasan dengan pelaku dan menebas kearah Cucun.
Dan di TKP menemukan korban meninggal dunia dan melapor ke Polsek Katingan Tengah
“Kanit reskrim mengamankan TKP dan menangkap tersangka di sebuah musholla sekitar 500 meter dari rumah TKP, dan juga amankan parang 60 senti metet milik pelaku, dan pelaku dikenakan pasan 338 KUHP pembunuhan dan di penjara 15 tahun paling lama, ” sebut Wakapolres Katingan Kompol Uni.
Sementara korban dan merupakan ayah kandung tersangka, mengalami luka sobek bahu kana dan kiri, 17 tusukan didada dan luka pada bagian tangan dan patah tulang.
“Hal ini terjadi pengaruh narkotika sehingga berhalusinasi bahwa bapaknya Suliansyah (78) tahun adalah musuh, dan pelaku diamankan di Polres Katingan dalam penyidikan mendalam, ” timpalnya. (Isn/K-10)