PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko mengharapkan Pemprov Kalteng meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
“Kita mengharapkan dapat WTP lagi,” kata Yuas Elko, usai menghadiri Entry Meeting Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, di Kantor Gubernur Kalteng, Senin (17/2/2025).
Rapat digelar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalteng dalam rangka peningkatan kualitas pelaporan keuangan Pemerintah di lingkup Pemprov Kalteng.
Yuas mengatakan pemeriksaan intern ini bukan hal yang baru, dimana BPK melakukan pemeriksaan laporan keuangan setiap tahunnya. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Pemprov Kalteng berhasil meraih Opini WTP sepuluh tahun berturut-turut.
“Harapannya pemeriksaan ini tidak memakan waktu lama, apalagi semua sudah dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Subhan Affandi selaku Wakil Penanggung Jawab Tim Pemeriksa Interim LKPD Kalteng Tahun 2024 mengatakan, pemeriksaan laporan keuangan bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance), apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material.
Bahkan sesuai dengan Prinsip Akuntansi Berlaku Umum (PABU) di Indonesia. “Ada empat jenis pendapat disclaimer yang BPK keluarkan berdasarkan hasil pemeriksaan LKPD, yaitu Opini WTP, Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Opini Tidak Wajar (TW), dan Opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP),” sebutnya.
Ditambahkan, tujuan pemeriksaan interim LKPD 2024 ini adalah untuk memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya; menilai efektivitas Satuan Pengawasan Intern (SPI) atau Test of Control (ToC) dalam penyusunan laporan keuangan; menilai kepatuhan atas ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melakukan pengujian substantif terbatas (tidak terbatas pada akun: kas, aset tetap, belanja barang dan jasa, belanja modal, belanja hibah, belanja bansos, belanja tidak terduga, dan pendapatan daerah).
Harapannya pemeriksaan interim LKPD Tahun 2024 ini bisa dilaksanakan tepat waktu, fokus (tidak terbatas) pada delapan akun, dilakukan dengan Quality Assurance (QA) dan Quality Control (QC), pemenuhan Pemerintah Daerah dalam mandatory spending (pendidikan, pengawasan dan infrastruktur).
“Serta menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) interim yang diberikan kepada Kepala Perwakilan bukan kepada entitas,” tukasnya.
Sebagai informasi, BPK RI Perwakilan Kalteng melaksanakan pemeriksaan interim semester I pada 14 Februari 2025 sampai dengan 14 Maret 2025.
Pada agenda tersebut hadir Kepala Perangkat Daerah Lingkup Kalteng, serta Ketua Tim Pemeriksa Interim LKPD Kalteng Tahun 2024 Rony Suhatman. (drt/KPO-4).