Rantau, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kabupaten Tapin menggelar orientasi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 bertempat Aula Kantor Bappelitbang, Kamis (27/2/2025).
Orientasi penyusunan dibuka secara resmi oleh Bupati Tapin di Wakili Sekda Tapin Dr Sufiansyah.
Turut hadir berbagai pejabat daerah, termasuk para kepala OPD, camat, serta perwakilan dari berbagai instansi terkait.
Sambutan Bupati Tapin H. Yamani disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Tapin, Dr. Sufiansyah, menegaskan bahwa penyusunan RPJMD merupakan tahapan strategis dalam pembangunan daerah.
“RPJMD adalah penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang mencakup tujuan, sasaran, strategi, serta arah kebijakan pembangunan dan keuangan daerah,” ujar Sekda dalam sambutannya Bupati Tapin.
RPJMD Kabupaten Tapin 2025-2029 mengusung visi Tapin Beriman (Berintegritas, Sejahtera, Inovatif, Agamis, Maju, dan Berkelanjutan) dengan lima misi pembangunan serta 13 program prioritas.
“Motto Maju Banuanya, Baiman Warganya menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan lima tahun ke depan,” jelasnya.
Sekda menekankan bahwa kegiatan orientasi ini penting untuk memastikan seluruh perangkat daerah memahami tahapan dan mekanisme penyusunan RPJMD sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
“Kami berharap semua peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, memberikan masukan konstruktif, dan berkontribusi dalam perencanaan pembangunan Tapin yang lebih baik,” tambahnya.
Kedepan program-program yang dirancang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tapin.
Kepala Bappelitbang, Dr. H. Meidy Harris Prayoga, SE, ME, dalam laporannya menyampaikan bahwa orientasi ini bertujuan memberikan informasi kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mengenai tata cara serta substansi penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis OPD Kabupaten Tapin 2025-2029.
“Dasar hukum pelaksanaan orientasi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatur perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah,” ungkapnya.
Orientasi yang berlangsung selama satu hari ini diikuti oleh para staf ahli bupati, asisten sekretaris daerah, kepala OPD, camat, kepala bagian, direktur RSUD Datu Sanggul, serta pejabat yang menangani perencanaan dan pelaporan di seluruh OPD.
Diharapkan dari kegiatan ini dapat terbentuk tim penyusun serta jadwal pelaksanaan RPJMD Kabupaten Tapin 2025-2029. Selanjutnya, akan dilakukan forum konsultasi publik serta penyampaian rancangan awal RPJMD untuk mendapatkan kesepakatan sebelum dikonsultasikan ke Gubernur Kalimantan Selatan.
“Orientasi ini menjadi langkah awal dalam memastikan RPJMD Kabupaten Tapin tersusun dengan baik demi pembangunan lima tahun ke depan,” pungkasnya. (abd/K-6)