Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Banjarbaru

Pemko Banjarbaru Evaluasi Tata Ruang di Kawasan Rawan Banjir

×

Pemko Banjarbaru Evaluasi Tata Ruang di Kawasan Rawan Banjir

Sebarkan artikel ini
Hal 6 3 KLM BJB 2 4
BANJIR- Kawasan awang peramuan yang terdampak banjir sampai sekarang belum juga reda dan masih menjadi keluhan masyarakat. (KP/Devi)

Banjarbaru, Kalimantanpost.com Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Banjarbaru mencatat beberapa kawasan yang terdampak banjir di kota tersebut masuk dalam kawasan resapan air.

Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Banjarbaru, Eryek Triandoko, menjelaskan bahwa berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banjarbaru, kawasan Awang Peramuan hingga Tambak Buluh memiliki berbagai fungsi ruang, termasuk pemukiman, perlindungan setempat, serta lahan pertanian.

Baca Koran

“Seperti badan air dan sepadan sungai, kemudian danau atau embung, itu masuk dalam fungsi perlindungan setempat,” kata Eryek.

Selain itu, kawasan Perjamuan Ujung juga ditetapkan sebagai lahan pertanian dengan luas sekitar 30 hektare serta terdapat ruang terbuka hijau yang dialokasikan di wilayah tersebut.

Namun, dengan adanya banjir di beberapa titik, muncul pertanyaan apakah akan ada perubahan dalam tata ruang wilayah tersebut. Apalagi, Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin telah memerintahkan moratorium perizinan perumahan di kawasan Awang Peramuan dan Tambak Buluh.

Menanggapi hal ini, Eryek menyatakan bahwa arahan dari Pemkot Banjarbaru akan ditindaklanjuti dengan pemutakhiran data serta perencanaan dari Bidang Sumber Daya Air (SDA) PUPR, yang dituangkan dalam masterplan penanganan banjir.

“Kalau mengacu pada RTRW yang ada, data terkait banjir ini masih perlu diperbarui,” ujarnya.

Eryek menambahkan bahwa fungsi tata ruang tetap akan dipertahankan sesuai peruntukannya, tetapi ada aspek teknis yang akan ditentukan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat (Disperkim) Banjarbaru. Salah satunya adalah penyesuaian desain rumah di kawasan rawan banjir.

“Misalnya, rumah yang dibangun harus berbentuk rumah panggung. Setiap izin yang dikeluarkan untuk kawasan rawan banjir akan disertai surat keterangan fail banjir,” jelasnya.

Fail banjir ini akan memberikan informasi kepada pengembang atau pemilik lahan terkait tinggi bangunan minimal yang harus dibangun berdasarkan data ketinggian banjir di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Pemkot Banjarbaru Gelar Kerja Bakti Massal di Lokasi Terdampak Banjir

“Misalnya, jika tinggi banjir di suatu area mencapai 1,5 meter, maka rumah harus dibangun di atas ketinggian tersebut. Data fail banjir ini tersedia untuk seluruh wilayah Kota Banjarbaru,” tutupnya.(Dev/K-3)

Iklan
Iklan