Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Banjarmasin

Pemko Banjarmasin Wajib Laksanakan Konsep Pembangunan Berwawasan Lingkungan

×

Pemko Banjarmasin Wajib Laksanakan Konsep Pembangunan Berwawasan Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Hal 6 3 KLm Pembangunan berwawasan lingkungan
TAMAN SATWA - Taman Satwa Jalan Jahri Saleh selain berfungsi RTH,tapi salah sebagai salah satu destinasi objek wisata andalan Kota Banjarmasin. (KP/Amir)

Untuk mencapai tujuan itu tentunya tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemko, tetapi juga harus didukung dan partisipasi pengusaha maupun masyarakat

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kota Banjarmasin wajib melaksanakan konsep pembangunan berwawasan lingkungan.

Baca Koran

Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin,Mathari kepada [KP] Rabu (12/2/2025).

Ia mengatakan, salah satu program mendesak yang harus diupayakan yaitu terkait penangan kebersihan dan menjadikan kota Banjarmasin bebas dari sampah.

Selain menambah Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan menggalakkan gerakan penghijauan melalui penanaman pohon.

Menurutnya, untuk mencapai tujuan itu tentunya tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemko, tetapi juga harus didukung dan partisipasi pengusaha maupun masyarakat.

Unsur pimpinan dewan dari F-PKS ini mengatakan, sampai sekarang ketersediaan RTH di Kota Banjarmasin masih minim. Sementara untuk menambah RTH Pemko Banjarmasin mengaku menghadapi kendala terbatasnya lahan.

“ Padahal jika mengacu pada Undang-Undang Nomor : 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang diisyaratkan seluruh kota/kabupaten minimal 30 persen ketersediaan RTH dari luas wilayah yang dimiliki,” katanya.

Menurutnya Kota Banjarmasin dengan luas wilayah sekitar 98 kilometer persegi saat ini baru memiliki kurang lebih 11 persen RTH . Terdiri RTH milik Pemko dan RTH privat yang lahannya milik masyarakat.

Ia mengakui perlu tersedia anggaran cukup besar untuk menambah RTH. Hal ini karena banyak lahan yang sudah dikuasai oleh pihak swasta untuk berbagai kepentingan perkantoran dan bisnis.

“Sementara walaupun masih ada dan oleh Pemko lahan itu kemudian dibebaskan untuk kepentingan pembangunan RTH, namun ganti rugi yang dibayar Pemko cukup mahal,” ujarnya.

Disebutkan RTH atau taman kota yang dirasakan cukup luas yang dimiliki Pemko Banjarmasin saat ini hanyalah beberapa buah.

Baca Juga :  Pemprov dan DPRD Kalsel Sukseskan Program Gizi Nasional

RTH yang dimiliki itu katanya, seperti RTH Kamboja di Jalan H Anang Adenansi,RTH kawasan sepanjang Jalan Kapten Piere Tendean dan Taman Kota atau Taman Margasatwa Jalan Jahri Saleh, ditambah taman kota yang relatif kecil di sejumlah persimpangan pusat kota.

Mathari berpendapat menyadari berbagai kendala dalam menambah RTH tersebut, tentunya menuntut Pemko Banjarmasin harus mencari solusi lain.

“ Salah satunya adalah, mewajibkan para developer atau pengembang menyediakan RTH atau membangun taman sebagai ruang publik pada setiap perumahan yang mereka bangun,” ujarnya..

Lebih jauh ia menandaskan, keberadaan RTH sangatlah penting karena bukan hanya untuk menjaga kelestarian lingkungan serta keindahan kota, tapi juga penting bagi kesehatan serta dalam mengantisipasi pemanasan global.

Dalam kesempatan itu Mathari juga menghimbau, agar masyarakat gemar menanam pohon dengan memanfaatkan pekarangan rumah,sehingga lingkungan tempat tinggal menjadi kawasan hijau dan teduh.

Sementra terpisah menanggapi terkait pembangunan RTH,Kepala Bidang Pertamanan dan Sarana DLH Kota Banjarmasin,M Fauzi menerangkan, bahwa Pemko kini tengah terus berusaha menambah luasan RTH.

“ Kendati terkendala minimnya anggaran.Apalagi tidak mudah ,mencari lahan karena untuk pembebasan tanahnya harganya mahal,” ujar Fauzi (nid/K-3)

Iklan
Iklan