BANJARBARU, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kota Banjarbaru akan segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai langkah strategis dalam penanganan banjir, terutama di kawasan tangkapan air.
Hal ini menyusul terjadinya banjir di hampir 70 persen kawasan permukiman warga dalam sebulan terakhir.
Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin, menegaskan, pembangunan perumahan di daerah resapan air perlu diatur dengan ketat guna mencegah dampak lebih luas.
Meski pemerintah kota telah memiliki road map daerah rawan banjir, regulasi lebih spesifik diperlukan untuk mengendalikan alih fungsi lahan.
“Misalnya dulu kita buat untuk menghubungkan analisator ke Danau Cermin atau Danau Seran, itu sudah kita laksanakan. Sekarang kita perlu memetakan kembali daerah rawan bencana dan daerah resapan air,” ujar Aditya, Minggu (9/2/2025).
Sebagai bagian dari mitigasi jangka panjang, lintas satuan kerja perangkat daerah (SKPD) akan dilibatkan dalam pembuatan peta wilayah rawan bencana. Salah satu langkah yang sedang diformulasikan adalah larangan pembangunan perumahan di daerah resapan air.
“Nantinya kita buat aturan, misalnya perumahan tidak boleh lagi dibangun di daerah resapan air. Kalau memang harus dijadikan permukiman, maka ada aturan khusus seperti rumah panggung dan larangan pengurukan lahan,” jelas Aditya.
Untuk menghindari banjir yang semakin parah, Pemkot Banjarbaru akan menerbitkan Perwali lebih dulu sebelum mengusulkan Peraturan Daerah (Perda), yang memerlukan waktu lebih lama untuk disahkan.
Sementara itu, Pemkot Banjarbaru juga mengambil langkah tegas dengan memberlakukan moratorium atau penangguhan izin pembangunan perumahan di kawasan tangkapan air.
“Izin perumahan yang ada di lahan-lahan tersebut untuk sementara kami moratorium,” ungkapnya.
“Dari evaluasi kami, 70 persen wilayah terdampak banjir adalah kawasan perumahan, jadi perlu ada aturan yang lebih ketat,” tegasnya.
Dengan adanya regulasi baru ini, Pemkot Banjarbaru berharap dapat mengurangi dampak banjir dan memastikan pembangunan kota tetap berkelanjutan serta ramah lingkungan. (dev/KPO-4)