Mereka dititipkan penahanan sementara menunggu persidangan.
BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Para tersangka penerima suap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2024, kini meringkuk di tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Kalsel.
Mereka dititipkan sementara menunggu persidangan, menyusul Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi, kontraktor pemberi suap yang sudah menjalani proses persidangan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Dan telah dituntut dengan pidana penjara 3 tahun 5 bulan serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan penjara
Para tersangka yakni Ahmad Solhan, mantan Kepala Dinas PUPR Kalsel, Yulianti Erlynah mantan Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel, Agustya Febry Andrean mantan Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, dan H Ahmad pihak swasta,
Pemindahan penahanan menyusul tersangka Solhan, Yulianti, Febry, dan Ahmad.
Dimanaa sebelumnya Tim Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan tersangka dari Rutan KPK di Jakarta ke Tahti Polda Kalsel
Keempatnya merupakan para tersangka yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) suap proyek Dinas PUPR.
Proyek pembangunan Gedung Samsat Terpadu di Jalan Ahmad Yani Km 17, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar dikerjakan oleh PT Haryadi Indo Utama (HIU) dengan nilai proyek Rp 22.268.020.250.
Dua proyek lain yaitu pembangunan lapangan sepak bola sebesar Rp23.248.949.136 dengan penyedia PT Wismani Kharya Mandiri (WKM), dan pembangunan kolam renang sebesar Rp9.178.205.930 dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (CBB) berlokasi di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel.
“Para tersangka sudah diterbangkan dari Rutan KPK Jakarta ke Banjarmasin pada Jumat (14/2), dan kini dititipkan ke Tahti Polda Kalsel,” kata salah satu Jaksa Penuntut Umum KPK, Erlangga Jaya Negara SH saat melimpahkan berkas perkara untuk empat tersangka ke PN Banjarmasin, Rabu (19/2).
“Saya rasa berkas sudah lengkap tinggal menunggu kepastian dari PN Banjarmasin kapan kasus ini disidangkan,” ujarnya lagi ketika ditanya wartawan. (K-2)