Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Banjarbaru

Pengurangan Anggaran di Pemko Banjarbaru Mencapai Rp8,7 miliar

×

Pengurangan Anggaran di Pemko Banjarbaru Mencapai Rp8,7 miliar

Sebarkan artikel ini
bb2
KETERANGAN PERS- Wali Kota Muhammad Aditya Mufti Ariffin bersama Ketua DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putra saat memberikan keterangan pers. (KP/MC)

Banjarbaru, Kalimantanpost.com – Ketua DPRD Banjarbaru, Kalimantan Selatan Gusti Rizky Sukma Iskandar Putra menyebutkan, pengurangan anggaran yang dilakukan pemerintah kota berkaitan kebijakan efisiensi anggaran mencapai Rp8,7 miliar.

“Pengurangan anggaran mencapai Rp8,7 miliar tetapi kami bersama tim anggaran Pemkot Banjarbaru masih memperhitungkan sesuai petunjuk pusat terkait efisiensi anggaran,” ujarnya di Banjarbaru, Senin.

Baca Koran

Menurut Rizky, pengurangan yang paling utama adalah alat tulis kantor dan perjalanan dinas baik di lingkup Pemkot Banjarbaru maupun DPRD yang sudah mengurangi perjalanan dinas keluar daerah.

Rizky menekankan, pengurangan dana Transfer ke Daerah (TKD) jelas berdampak terhadap berkurangnya anggaran dalam APBD Banjarbaru sehingga dipilih skala prioritas yang mengedepankan pelayanan publik.

“Kami minta pengurangan anggaran harus disusun sesuai skala prioritas dan jangan sampai mengurangi sisi pelayanan publik termasuk program yang berkaitan dengan infrastruktur penting jangan dikurangi,” tegasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Muhammad Aditya Mufti Ariffin mengatakan, pihaknya memastikan pelayanan publik tetap dioptimalkan meski dilakukan efisiensi anggaran sesuai arahan pemerintah pusat.

“Meski dilakukan efisiensi anggaran sesuai arahan pemerintah pusat tetapi pelayanan publik dan segala yang berkaitan kepentingan dengan masyarakat tetap diutamakan,” ujar Aditya di Banjarbaru, Ahad.

Pernyataan itu disampaikan wali kota terkait surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 29 tahun 2025 tentang penyesuaian alokasi dana transfer ke daerah kabupaten/kota.

Keputusan itu mengatur tentang efisiensi anggaran tahun 2025 yang disesuaikan dengan skala prioritas sehingga terjadi pemangkasan pada komposisi APBD terutama terhadap kegiatan yang tidak begitu penting.

Dikatakan, pihaknya sudah menerima SK Kemendagri tetapi masih belum menerima surat terkait petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan mengenai kebijakan pemerintah pusat tersebut.

“Kami masih menunggu petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan atas kebijakan itu dan sesuai aturan maupun ketentuan, kebijakan pusat itu tentunya dilaksanakan sesuai petunjuk,” katanya.(Dev/K-3)

Baca Juga :  Wali Kota Banjarbaru Canangkan Gerakan Sadar Bayar PBB-P2
Iklan
Iklan