Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Penyuap Proyek PUPR Kalsel Minta Dibebaskan

×

Penyuap Proyek PUPR Kalsel Minta Dibebaskan

Sebarkan artikel ini
a2 1
ISTIMEWA PEMBELAAN kasus suap proyek PUPR Kalsel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (20/2)

Banjarmasin, KP – Terdawak pemberi suap proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan (Kalsel), Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto menyampaikan pembelaan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (20/2).

Pledoi disampaikan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut keduanya dengan pidana penjara selama 3 tahun 5 bulan, serta membayar denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Koran

Penasihat hukum kedua terdakwa, Humayni mengatakan, pokok pembelaan pihaknya tak sependapat dengan JPU yang menuntut dengan dakwaan alternatif pertama.

Dimana Andi dan Sugeng dituntut bersalah sebagaimana dakwaan primair pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana  diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Humayni menyebut kalaupun kliennya terbukti memberikan sesuatu kepada pejabat Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan dan Yulianti Erlynah, maka seyogianya dikenakan pasal 13 Undang-Undang Penberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan alternatif kedua JPU.

“Kalaupun itu terbukti, maka terbuktinya pasal 13 yaitu suap pasif, karena tidak ada kesepakatan antara para terdakwa dengan Kepala Dinas maupun Kabid Cipta Karya,” ujarnya.

Tim penasihat hukum kedua terdakwa juga menyebut bahwa Andi dan Sugeng awalnya tidak enak menolak ketika ditawarkan proyek pekerjaan dari Ahmad Solhan.

Penyerahan uang sebesar Rp1 miliar dari Andi dan Sugeng juga diklaim tidak terkait dengan mendapatkan tiga proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kalsel tahun 2024.

Melalui penasehat hukumnya, Andi dan Sugeng meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.

“Kami meminta dibebaskan, tetapi kalau dihukum juga kami meminta dikenakan pasal 13,” kata Humayni.

Usai pembacaan pledoi, JPU KPK Maria Silaban mengatakan pihaknya akan menanggapi pembelaan yang disampaikan penasehat hukum terdakwa pada sidang berikutnya.

Baca Juga :  Ini Alasan Musisi Fariz RM Pakai Narkoba, Ditangkap Polisi Keempat Kalinya

Majelsi hakim yang diketuai Cahyono Riza Arianto menetapkan sidang akan digelar kembali pada Senin (24/2) dengan agenda tanggapan JPU atas pembelaan penasehat hukum terdakwa.

JPU KPK sebelumnya menyatakan terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi dinyatkan terbukti bersalah dalam kasus gratifikasi proyek Dinas PUPR Kalsel tahun 2024.

Keduanya masing-masing dituntut hukuman pidana kurungan penjara selama 3 tahun 5 bulan.

JPU juga menuntut pidana denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

JPU KPK berkeyakinan bahwa perbuatan terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi memberikan sesuatu berupa uang Rp1 miliar  kepada Ahmad Solhan dan Yulianti Erlynah, karena telah memilih perusahaan kedua terdakwa untuk mengerjakan paket pekerjaan Dinas PUPR Kalsel 2024.

Hadiah uang Rp1 miliar terkait proyek pembangunan Gedung Samsat Terpadu di Jalan Ahmad Yani Km 17, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar dikerjakan oleh PT Haryadi Indo Utama (HIU) dengan nilai Rp22.268.020.250.

Dua proyek lain yaitu pembangunan lapangan sepak bola sebesar Rp23.248.949.136 dengan penyedia PT Wismani Kharya Mandiri (WKM).

Dan pembangunan kolam renang dengan biaya Rp9.178.205.930, penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (CBB).

Dua proyek itu dibangun di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi (*/K-2)

Iklan
Iklan