Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Balangan

Perbup Balangan No 2 Tahun 2025 Disosialisasikan

×

Perbup Balangan No 2 Tahun 2025 Disosialisasikan

Sebarkan artikel ini
Hal 2 Bal 3 klm 1
PEMKAB BALANGAN - Sosialisasikan Perbup No 2 Tahun 2028 tentang Prosedur Perjalanan Dinas. (Net)

Balangan, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan melalui Bagian Hukum Setda Balangan mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2025 tentang prosedur perjalanan dinas dalam negeri dan standar biaya perjalanan dinas, di Aula Benteng Tundakan, Kantor Bupati Balangan, belum lama tadi.

Kegiatan dibuka oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Balangan, Ernawati, didampingi Kepala Bagian Hukum Setda Balangan, Muhammad Roji, yang juga bertindak sebagai narasumber.

Baca Koran

Muhammad Roji, menjelaskan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada aparatur perangkat daerah di lingkungan Pemkab Balangan terkait mekanisme dan legalitas pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri. Perbup No. 2 Tahun 2025 memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok sehari-hari.

“Secara substansif, tidak banyak perubahan dibandingkan Perbup sebelumnya. Hanya saja, kali ini kami lebih mempertajam dan melengkapi hal-hal yang masih kurang,” ujarnya.

Roji berharap dengan diberlakukannya Perbup No. 2 Tahun 2025, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat menjadikan peraturan ini sebagai pedoman yang sesuai ketentuan berlaku.

Menurutnya, pembentukan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) kini harus melalui prosedur yang sama dengan pembentukan Peraturan Daerah. Prosedur tersebut melibatkan tahapan fasilitasi dan harmonisasi dengan pemerintah daerah tingkat provinsi.

“Setiap Perkada yang disusun harus melalui tahap perencanaan,” imbuhya.

Untuk itu, diperlukan sosialisasi kepada seluruh SKPD agar mulai mengajukan usulan peraturan kepala daerah yang nantinya akan menjadi landasan yuridis dalam pelaksanaan program masing-masing. (srd/K-6)

Baca Juga :  Siapkan Rp 46 Miliar untuk Program Makan Bergizi Gratis
Iklan
Iklan