Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Ekonomi

Pertahankan Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Terbitkan Aturan Insentif PPh Karyawan

×

Pertahankan Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Terbitkan Aturan Insentif PPh Karyawan

Sebarkan artikel ini
IMG 20250218 WA0040
ilustrasi. (net)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025.
PMK Nomor 10 Tahun 2025 tersebut ditetapkan dan mulai berlaku sejak tanggal 4 Februari 2025.

Latar belakang penerbitan PMK ini adalah sebagai upaya mempertahankan daya beli
masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menjaga stabilitas perekonomian
nasional.

Baca Koran

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen menjadi
12 persen pada 1 Januari 2025 lalu.

“Penerbitan PMK ini merupakan wujud komitmen Pemerintah untuk tetap menjaga daya beli
masyarakat melalui paket-paket stimulus yang diberikan”, tegas Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.

PMK Nomor 10 Tahun 2025 mengatur untuk karyawan atau pegawai di industri alas
kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit mendapat insentif PPh 21 DTP mulai masa pajak Januari 2025 atau masa pajak bulan pertama bekerja di tahun 2025.

Insentif ini diberikan kepada pegawai dengan penghasilan bruto yang diterima tidak lebih dari Rp10.000.000 per bulan atau Rp500.000 per hari dan pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK ini.

Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah
dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id. (ful/KPO-3)

Baca Juga :  Teladan Baru Motor Umumkan Pelanggan Setia Honda yang Menangkan Umroh Berpasangan
Iklan
Iklan