RANTAU, Kalimantanpost.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapin berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di Jalan Transad, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, sekitar pukul 19.30 Wita.
Hal itu disampaikan Kepolisian Resort Tapin dalam keterangan rilisnya di group WhatsApp mitra Humas Polres Tapin. Kamis (20/2/2025).
Penangkapan kedua pria tersebut diduga pengedar narkoba langsung di pimpin Kasat Resnarkoba Polres Tapin, Iptu Satya Candra didampingi jajarannya.
Dalam keterangannya, dua orang tersangka yang diamankan berinisial FZ (23), warga Kelurahan Bawahan Selan, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, serta AT (17), warga Desa Banua Hanyar, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin.
“Dari tangan kedua tersangka berhasil menyita dua paket sabu seberat 7,15 gram, satu bungkus kotak rokok Clik, satu bungkus plastik, satu lembar kertas aluminium rokok, dua unit ponsel, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X yang diduga digunakan sebagai sarana peredaran narkotika,” ungkapnya.
Sementara Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas AKP Saefudin menambahkan kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tapin untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Pihaknya juga akan menelusuri jaringan peredaran narkoba yang lebih luas serta asal-usul barang bukti,” tambahnya
Kedepan, pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tapin dan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba.
Disamping itu, diharapkan masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkotika,” pintanya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (abd/KPO-4)