Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Polres Tapin Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu sebanyak 23,03 Gram

×

Polres Tapin Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu sebanyak 23,03 Gram

Sebarkan artikel ini
IMG 20250213 144914 e1739429555977
PENGEDAR SABU - Pelaku SHD di duga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Binuang beserta barang bukti. (Kalimantanpost.com/repro Polres Tapin).

RANTAU, Kalimantanpost.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapin berhasil menangkap seorang pria berinisial SHD (30) yang diduga sebagai pengedar sabu.

Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Kompleks CBI Blok A No.17, Kelurahan Karangan Putih, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Kamis (6/2/2025) sekitar pukul 16.00 wita.

Baca Koran

Dalam operasi ini dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Tapin, Iptu Satya Candra berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti sebanyak 44 paket sabu dengan seberat total 23,03 gram.

Selain itu, polisi juga menyita satu timbangan digital, dua unit ponsel, satu tas selempang hitam, serta dua bundel plastik klip yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.

Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas AKP Saepudin menyampaikan bahwa keberhasilan ini berkat penyelidikan intensif dan laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Setelah dilakukan pengintaian, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti.

“Penangkapan ini bagian dari upaya pemberantasan narkoba di Tapin. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” ujar AKP Saepudin.

Menurut AKP Saepudin, Polres Tapin terus berupaya menindak tegas para pelaku peredaran narkoba.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” tegasnya.

Tersangka SHD kini ditahan di Mapolres Tapin untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (abd/KPO-4)

Baca Juga :  Sat Reskrim Ringkus Oknum Guru Ekskul, Diduga Cabuli Anak Sekolah
Iklan
Iklan