RANTAU, Kalimantanpost.com – Satuan Narkoba Polres Tapin kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba lintas kabupaten dalam operasi yang berlangsung di Jl. Trans Margasari Marabahan, Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin.
Dua orang pria diduga sebagai pengedar berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 18.00 WITA. Rabu (12/2/2025) kemarin.
Kasat Narkoba Polres Tapin, Iptu Satya Candra, mengungkapkan, kedua pelaku berinisial DD (34) dan ML (45) merupakan warga Desa Kayu Rabah, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
“Kami berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti yang mengarah pada aktivitas peredaran narkotika lintas Kabupaten, ” ujar Iptu Satya Candra.
Saat penggeledahan, polisi menemukan 4,83 gram sabu serta sejumlah barang yang diduga digunakan dalam distribusi narkotika, di antaranya plastik klip, timbangan digital, tas tangan hitam, bungkus dan kotak bekas kabel data, dua ponsel.
Selain itu, juga mobil Daihatsu Xenia silver, yang digunakan pelaku turut diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Pelaku kini telah dibawa ke Sat Narkoba Polres Tapin untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara Kapolres Tapin, AKBP Jimmy Kurniawan, melalui Kasi Humas Polres Tapin AKP Saefudin menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran narkoba.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika,” tegas AKP Saefuddin.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan agar wilayah Tapin terbebas dari narkoba.
Dengan upaya yang semakin diperketat, diharapkan peredaran narkoba di wilayah Tapin dapat ditekan, sehingga generasi muda terhindar dari ancaman narkotika.(abd/KPO-4)