BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil memusnahkan narkotika senilai Rp1,5 miliar.
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi digelar di Dit Tahti Polresta Banjarmasin, Rabu (5/2/2025) di pimpin Plh Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin AKP Syuaib Abdullah.
Pemusnahan terdiri dari 987,53 gram sabu-sabu dan 123,5 butir ekstasi yang merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin bersama Polsek-Polsek dalam operasi yang berlangsung sejak Desember 2024 hingga Februari 2025.
Dalam kegiatan tersebut, AKP Syuaib Abdullah mengungkapkan, 34 kasus narkotika berhasil terungkap dengan total 42 tersangka yang diamankan.
“Nilai kerugian akibat peredaran barang haram ini diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar,” jelas Syuaib kepada awak media.
Dalam hal ini, Syuaib juga mengungkapkan,
pemusnahan barang bukti narkoba dengan cara mencampurkan air dan diterjen ini bisa menyelamatkan 14.937 jiwa dari penyalah gunaan narkoba.
Syuaib menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk terus memberantas narkotika di Banjarmasin dan mengajak masyarakat serta instansi terkait untuk berkolaborasi dalam usaha ini.
“Kami berharap generasi muda terhindar dari bahaya narkotika. Kami akan terus memperkuat upaya pengungkapan agar Banjarmasin bersih dari narkoba,” pungkasnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, BNN Kota Banjarmasin, dan LKBH Kota Banjarmasin. (yul/KPO-4)