BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan, H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah mengaku prihatin terhadap peredaran narkotika sampai Kalsel masuk jaringan Internasional yang beberapa kali penangkapan puluhan kilogram dan kini Kalsel hingga masuk 5 besar kasus di Indonesia.
Kondisi ini Pemerintah harus hadir karena masalah narkoba menjadi ancaman para generasi muda. Dan masalah kasus peredaran narkotika, hingga saat ini, pihak aparat baru berhasil menangkap kaki-kakinya saja, ia menilai gerbong atau para sindikat kelas kakap belum berhasil diamankan oleh aparat.
“Karena sampai sekarang pihak aparat ini masih menangkap kaki-kakinya saja dan yang kakapnya masih belum berhasil ditangkap,” kata Gusti Iskandar pada acara Sosialisasi Propem Perda, Rancangan Perda, Perda dan Peraturan Perundang-undangan di Kecamatan Alalak Handil Bakti, Selasa sore (18/02/2025).
Jadi dengan kondisi ini, aparat harus selalu melakukan koordinasi antar instansi terkait dan melacak akses-akses para sindikat peredaran narkoba ini, karena itulah untuk memberantasnya dibutuhkan Pemerintah harus selalu hadir dan DPRD akan mendukung jika dibutuhkan anggaran, tambahnya.
Selain itu, Polisi Partai ini mengaku pihaknya bersama sejumlah instansi terkait juga melakukan mitigasi, termasuk pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Pemprov Kalsel untuk merumuskan penanggulangan maraknya peredaran barang haram di Kalsel tersebut.
“Bersama instansi terkait, kita mitigasi kan upaya-upaya, termasuk yang dilakukan BNN dan Pemda juga melakukan penanganan terhadap peredaran ini,” bebernya.
Sementara itu, soal tempat rehabilitasi, Gusti Iskandar mengungkapkan memang saat dilakukan vonis masuk rehabilitasi, namun saat ini semakin mudah keluar jika mampu membayar.
“Efek jera ini yang masih lemah, sehingga penangan terbatas, mudah-mudahan dengan sosialisasi perda kali ini kita bisa melakukan upaya pencegahan terhadap peredaran narkotika ini,” harapnya.
Pada kesempatan reses itu, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, dan Psikotropika.(nau/KPO-1)