Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Sat Reskrim Ringkus Oknum Guru Ekskul, Diduga Cabuli Anak Sekolah

×

Sat Reskrim Ringkus Oknum Guru Ekskul, Diduga Cabuli Anak Sekolah

Sebarkan artikel ini
IMG 20250207 WA0028 e1738927107468

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin menangkap oknum guru sekolah menengah pertama (SMP) di Banjarmasin.

Tersangka RMS (31) diringkus Tim Opsnal Macan Resta Banjarmasin bersama Resmob Polda Kalsel Subdit III Dit Krimum Polda Kalsel atas dugaan pencabulan terhadap anak ketika berada dirumahnya, di Jalan Padat Karya, Sungai Andai Banjarmasin Utara, Rabu (5/1/2024).

Baca Koran

Sang oknum guru Ekskul ditangkap berdasarkan laporan, karena telah diduga melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak didiknya.

Kasus tersebut terungkap setelah salah satu wali pelajar mendengar keponakannya telah menjadi korban tindak asusila.

Setelah dikonfirmasi oleh sang ibu, korban pun mengaku bahwa dirinya bersama 2 orang temannya telah menjadi korban asusila oleh oknum guru tersebut.

Mengetahui hal itu, pihak keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banjarmasin.

Menurut Kapolresta Banjarmasin Kombespol. Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim, AKP Eru Alsepa, didampingi Kanit PPA Ipda Partogi Hutahaean, bahwa pihaknya sudah menangkap tersangka berdasarkan laporan seorang wali dari salah satu korban, Maria Ulfah (29), melaporkan dugaan pencabulan terhadap keponakannya ke Polresta Banjarmasin

“Tersangka RMS diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dugaan kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelas AKP Eru Alsepa didampingi Kanit PPA Ipda Partogi Hutahaean, Kamis (7/2/2025).

Dalam hal ini, Eru menambahkan adanya dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka RMS ini perbuat dengan barang bukti berupa satu berkas surat visum et Repertum.

“Kasusnya terus kita dalami, apakah ada korban lainnya,” tambahnya.

Kasus dugaan pencabulan ini terjadi berawal dari saat sekolah mengadakan kegiatan Perkemahan Sabtu-Minggu (Persami) pada Sabtu (14/12/2024).

Dalam laporan polisi, korban Ap (13) dan F (13) mengaku diajak tidur di kelas 7B oleh tersangka pada Minggu (15/12/2024) sekitar pukul 01.00 WITA. Saat itu, tersangka RMS meminta Ap untuk berjaga di luar kelas selama satu jam. Setelah Ap keluar, tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap F.

Baca Juga :  Diduga Lakukan Tindak Asusila Anak, Anggota DPRD Jadi Tahanan Kejari

“Tak berapa lama, korban Ap masuk kembali ke dalam kelas dan tidur, tersangka kembali melakukan pencabulan terhadap Ap,” ujarnya.

Nafsu setan kembali merasuki RMS, sekitar pukul 10.00 WITA, kembali mengajak korban Ap untuk mandi bersama di WC sekolah.

“Tersangka kembali melakukan pencabulan terhadap korban,” katanya.

Sementara itu, H (14), korban lainya mengaku mengalami perlakuan serupa meski hanya dalam bentuk perabaan. (yul/KPO-4)

Iklan
Iklan