Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Sekda Bersaksi Kasus Korupsi

×

Sekda Bersaksi Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini
1 2 klm sekda hstttt
SEKDA HST bersama saksi lainnya memberikan keterangan, Selasa (18/2). (istimewa)

Banjarmasin, Kalimantanpost.com – Ahmad Yani, selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) bersaksi dalam sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (18/2).

Ahmad Yani dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus korupsi program kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten HST tahun 2022, yang melibatkan terdakwa Saidinor.

Baca Koran

Sekda HST diminta keterangan sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten HST atau tim yang merumuskan program kader sosial atas persetujuan DPRD.

Sekda mengungkapkan program kader sosial HST tercetus berdasarkan hasil kesepakatan rapat TAPD dan disetujui oleh DPRD HST, kemudian diljalankan Dinsos HST.

Honor kader sosial berdasarkan kesepakatan awal diberikan sebesar Rp150 ribu per bulan, dengan masa kerja selama 4 bulan sebesar Rp450 ribu. Anggaran berasal dari APBD HST tahun 2022.

“Output kader sosial, mereka melaporkan kondisi masalah sosial yang ada di HST, seperti anak terlantar dan sebagainya, sehingga penanganannya bisa lebih tepat,” ungkap Sekda.

Sekda menegaskan, tugas TAPD dalam program kader sosial tersebut hanya sampai pembahasan dan pengesahan di DPRD.

Terkait pengawasan pelaksanaan program dilakukan oleh internal SKPD dan bukan tugas TAPD.

Dalam persidangan, terdakwa Saidinor yang didampingi penasihat hukum membenarkan dan tidak membantah kesaksian yang disampaikan Sekda HST tersebut.

Selain Sekda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi lain, dari anggota TAPD dan pejabat Dinsos HST untuk memberikan keterangan dalan persidangan.

JPU dari Kajari HST diwakili Wildan Setiawan SH dalam uraian dakwaan sebelumnya menyebut Saidinor didakwa melakukan penyalahgunaan penyaluran jasa upah program kader sosial.

Perbuatan terdakwa disebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 16 Tahun 2017 pasal 14 ayat (3) yang menyatakan bahwa relawan sosial dikoordinasikan oleh Kemensos, Dinas Sosial daerah provinsi atau kabupaten/kota.

Baca Juga :  Identitas Korban Laka Lantas Jalan A Yani Km 1 Terungkap

Kemudian Permensos Nomor 16 Tahun 2017 pasal 15 bahwa relawan sosial harus tercatat dan terdaftar di Kemensos, Dinas Sosial daerah provinsi atau kabupaten/kota.

Terdakwa bertindak selaku pencari kader sosial dan mengumpulkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 686 buah yang tersebar pada sejumlah kecamatan di Kabupaten HST.

JPU menyebut terdakwa tidak mempunyai kapasitas atau kompetensi dalam kegiatan pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial daerah.

“Perbuatan terdakwa memperkaya terdakwa dan saksi Wahyudi atau orang-orang yang menerima upah honor dan uang pengganti transport, dan hasil pemeriksaan BPKP Kalsel didapati kerugian negara sebesar Rp389 juta,” ungkap Wildan Setiawan.

Perbuatan terdakwa Saidinor sebagaimana diancam dan diatur dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagai dakwaan primair.

Kemudian subsider JPU memasang pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kasus ini juga menyeret mantan Plt Kadinsos Wahyudi Rahmad

Oleh JPU, Wahyudi dituntut bersalah dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. (*/K-2)

Iklan
Iklan