Sebelum digratiskan salah satu UPTD Dishub Banjarmasin inI melayani Uji KIR setiap hari sekitar 50 mobil mulai mobil angkutan seperti pick up, bus, truk maupun truk jenis tronton
BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Uji KIR sudah tidak lagi dikenakan retribusi alias digratiskan dan telah diberlakukan pemerintah di seluruh Indonesia sejak 2 Januari 2024 lalu.
Di Banjarmasin setelah berjalan satu tahun,namun minat atau pemilik mobil maupun mobil angkutan untuk mendapatkan pelayanan gratis uji kelayakan jalan tersebut ternyata masih belum mengalami peningkatan cukup signifikan.
“ Malah persentasenya menurun, padahal untuk uji KIR sudah tidak dikenakan bayaran atau digratiskan sama sekali,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin,Slamet Begjo.
Hal itu dikatakannya, usai rapat kerja dengar pendapat dengan komisi III DPRD Kota Banjarmasin kepada sejumlah wartawan, Senin (3/2/2025)
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin,Slamet Begjo mengatakan, Uji KIR mobil angkutan berlokasi dilaksanakan di Jalan Gubernur Subarjo Lingkar Selatan, Basirih pada setiap hari kerja.
Ia menjelaskan, sebelum digratiskan salah satu UPTD Dishub Kota Banjarmasin inj melayani Uji KIR setiap hari sekitar 50 mobil mulai mobil angkutan seperti pick up, bus, truk maupun truk jenis tronton.
Slamet Begjo mengemukakan, terkait Uji KIR gratis ini Dishub Kota Banjarmasin sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat termasuk melalui lewat media sosial (medsos).
Dijelaskan, sosialisasi uji KIR terus digencarkan Dishub Kota Banjarmasin guna memenuhi target Zero Over Dimension and Over Load (ODOL).
Over Dimension adalah suatu kondisi dimana dimensi kendaraan angkutan tidak sesuai dengan standar dan ketentuan, sedangkan Over Load adalah suatu kondisi dimana kendaraan mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang ditetapkan.
Menurutnya, ODOL dinilai sangat merugikan kepentingan umum khususnya jalan dan bisa menyebabkan risiko kecelakaan.
Lebih jauh dikemukakan selain sosialisasi pihaknya juga setelah berkoordinasi dengan Polresta Banjarmasin secara intens tetap menggelar razia terhadap kendaraan angkutan yang tidak lain jalan atau masa berlakunya Uji KIR sudah habis.
Khusus terkait pelanggaran ini Slamet Begjo mengungkapkan yang melakukan penindakan adalah pihak kepolisian.
“ Sedang Dishub tidak punya kewenangan untuk itu,sehingga berapa jumlah pelanggaran selama 2024 tahun lalu datanya tidak ada pada kami, ” tandas Slamet Begjo.
Dijelaskan, pelayanan Uji KIR gratis merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat, yakni berdasarkan Undang-Undang Nomor : 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Slamet Begjo mengakui, akibat kebijakan ini Pemko Banjarmasin kehilangan PAD sekitar Rp 2 miliar yang semula didapatkan dari retribusi Uji KIR tersebut. (nid/K-3)