BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Tim Ops Macan Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin di kawasan Pasar Antasari, Banjarmasin, Minggu (16/2/2025) sore, sekitar pukul 17.30 WITA.
Tersangka yang merupakan residivis kasus pembunuhan dan kepemilikan senjata tajam, Jepry Mirza Miharja (41), warga Jalan Monilisa GG Ma’andal, Desa Kapar, Kecamatan Murung Pundak, ditemukan dalam kondisi mabuk dan mengamuk di lokasi kejadian.
“Tersangka Jepry memegang dua bilah pisau belati dengan gagang hitam dan kuning, yang langsung diamankan petugas,” jelas Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cun Cun Kurniadi melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa kepada awak media, Senin (17/2/2025).
Dikatakan Eru, tertangkapnya tersangka berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya seseorang yang mengamuk menggunakan senjata tajam.
Menanggapi laporan tersebut, Tim Ops Macan Sudimampir dipimpin Kasubnit Opsnal Macan, IPDA Boy Carter yang sedang melakukan patroli segera menuju lokasi dan berhasil menahan tersangka.
“Barang bukti yang ditemukan berupa dua bilah pisau belati tanpa kumpang, yang kemudian dibawa ke Sat Reskrim Polresta Banjarmasin untuk penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya
Dalam hal ini, Kasat menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dini hari guna mengantisipasi tindak kejahatan dan menjaga keamanan kota Banjarmasin tetap kondusif. (yul/KPO-4)