Oleh : Ade Hermawan
Dosen
Tukin atau tunjangan kinerja adalah bentuk kompensasi tambahan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di luar gaji pokok mereka. Tunjangan ini dirancang untuk memberikan insentif berdasarkan kinerja individu dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. Tukin bertujuan untuk mendorong pegawai, termasuk dosen, agar lebih produktif dan berkinerja tinggi. Besaran tukin biasanya disesuaikan dengan pangkat, jabatan, dan peringkat atau kelas jabatan pegawai, sehingga dapat bervariasi antara satu individu dengan individu lainnya. Tukin merupakan salah satu komponen penting dalam sistem remunerasi PNS yang berfungsi untuk meningkatkan motivasi dan kinerja pegawai.
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Tugas dan fungsi dosen adalah melaksanakan pendidikan dan pengajaran di perguruan tinggi, Melakukan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, Melakukan pengabdian kepada masyarakat, dan melakukan kegiatan penunjang lainnya. Ada beberapa jenis dosen yaitu Dosen PNS (Pegawai Negeri Sipil) di perguruan Tnggi Negeri, dosen yang berstatus PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang dipekerjakan di Perguruan Tinggi Swasta, dosen di Kementerian Agama, yaitu dosen yang mengajar di perguruan tinggi di bawah Kementerian Agama, seperti IAIN, dan dosen tetap peruruan tinggi swasta yang diangkat dan digaji oleh yayasan.
Tunjangan Kinerja (Tukin) dosen adalah tunjangan yang diberikan kepada dosen sebagai bentuk penghargaan atas kinerja mereka dalam melaksanakan tugas pendidikan dan pengajaran. Tukin ini diatur dalam peraturan yang berlaku dan menjadi bagian penting dari penghasilan dosen, terutama bagi mereka yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat ini, tunjangan kinerja (tukin) untuk dosen di Indonesia belum dapat dibayarkan. Meskipun sebelumnya ada janji untuk membayarkan tukin ini mulai Januari 2025, kenyataannya adalah bahwa tidak ada anggaran yang tersedia untuk tahun ini. Alasan Tukin belum Dibayarkan adalah Tidak ada anggaran untuk membayar tukin dosen ASN di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pada tahun 2025, Meskipun sebelumnya telah dijanjikan, proses pembayaran tukin dosen belum terjadi di kementerian sebelumnya, Tanpa Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur, tukin dosen tidak bisa dicairkan. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi telah mengajukan anggaran sebesar Rp2,6 triliun untuk membayar tukin dosen ASN yang belum dibayarkan. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tetap optimistis bahwa Kementerian Keuangan akan menyetujui anggaran untuk pembayaran tukin dosen.
Tukin dosen digunakan untuk berbagai tujuan yang mendukung kinerja dan pengembangan profesional dosen. Tukin memberikan tambahan pendapatan bagi dosen, yang dapat membantu meningkatkan kesejahteraan mereka. Hal ini penting untuk mendorong dosen agar lebih fokus dan berkomitmen dalam melaksanakan tugas mereka. Dengan adanya tukin, dosen diharapkan dapat lebih termotivasi untuk meningkatkan kualitas pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Tunjangan ini berfungsi sebagai insentif untuk mencapai kinerja yang lebih baik. Tukin dapat digunakan untuk mendukung pengembangan profesional dosen, seperti mengikuti seminar, pelatihan, atau pendidikan lanjutan. Ini membantu dosen untuk terus memperbarui pengetahuan dan keterampilan mereka. Dengan mendorong dosen untuk berkinerja lebih baik, tukin berkontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan di perguruan tinggi. Dosen yang termotivasi cenderung lebih aktif dalam mengembangkan metode pengajaran yang inovatif dan efektif. Tukin juga berfungsi sebagai bentuk pengakuan atas kinerja dosen yang baik. Ini memberikan dorongan bagi dosen untuk terus berusaha dan berkontribusi secara maksimal dalam lingkungan akademik.
Tukin dosen harus dapat dipertanggujawabkan oleh penerimanya. Pertanggungjawaban tukin dosen mencakup kewajiban untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penggunaan dan pencairan tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dosen harus menyusun laporan kinerja yang mencakup aktivitas mengajar, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Laporan ini penting untuk menunjukkan bahwa dosen telah memenuhi beban kerja yang ditetapkan dan berhak atas tukin. Semua aktivitas yang dilakukan harus didokumentasikan dengan baik, termasuk bukti-bukti kegiatan seperti rencana pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, Publikasi penelitian, dan publikasi Kegiatan pengabdian masyarakat. Dokumentasi ini akan menjadi bukti pendukung dalam proses evaluasi dan audit. Kinerja dosen akan dievaluasi secara periodik untuk menentukan kelayakan dalam menerima tukin. Evaluasi ini dapat dilakukan oleh pimpinan institusi atau lembaga yang berwenang. Dosen diharapkan untuk bersikap transparan dan akuntabel dalam laporan dan penggunaan tukin. Institusi pendidikan memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa semua tukin yang dibayarkan sesuai dengan kinerja yang dilaporkan.
Ada beberapa tahapan yang dilakukan dalam proses pemberian tukin dosen, yaitu : pertama, Penentuan kriteria yang jelas untuk menilai kinerja dosen. Misal, kriteria tersebut bisa mencakup kualitas pengajaran (misalnya, hasil evaluasi mahasiswa), jumlah dan kualitas penelitian yang dipublikasikan, keterlibatan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Kriteria ini harus disepakati oleh semua pihak yang terlibat dan disosialisasikan kepada semua dosen. Kedua, Gunakan sistem penilaian yang objektif dan terukur. Misalnya, penerapan rubrik penilaian yang menjelaskan bagaimana masing-masing kriteria akan dinilai. Ketiga, Libatkan pihak ketiga, seperti dewan akademik atau komite, untuk memastikan bahwa penilaian dilakukan secara adil dan tidak bias. Keempat, Lakukan evaluasi secara berkala (misalnya, setiap semester atau tahunan) untuk menilai kinerja dosen berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Hasil evaluasi ini menjadi dasar dalam menentukan besaran tunjangan yang akan diberikan. Pastikan bahwa proses penilaian dan pemberian tunjangan dilakukan dengan transparan. Berikan informasi kepada seluruh dosen mengenai bagaimana hasil evaluasi mempengaruhi tunjangan yang mereka terima. Siapkan forum untuk diskusi dan klarifikasi jika ada pertanyaan atau ketidakpuasan. Kelima, Tetapkan besaran tunjangan yang proporsional dengan tingkat kinerja. Dosen dengan kinerja sangat baik seharusnya mendapatkan tunjangan yang lebih besar dibandingkan dengan dosen yang kinerjanya biasa-biasa saja. Pastikan bahwa tunjangan yang diberikan sepadan dengan kontribusi yang telah diberikan oleh dosen. Keenam, Berikan umpan balik kepada dosen mengenai hasil evaluasi mereka dan bagaimana mereka dapat terus meningkatkan kinerja. Dorong dosen untuk mengikuti pelatihan atau pengembangan profesional yang dapat meningkatkan kemampuan mereka. Dengan menerapkan langkah-langkah di atas, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dapat memberikan tunjangan kepada dosen yang memiliki kinerja baik secara adil dan efektif, sehingga mendorong peningkatan kualitas pendidikan dan motivasi di lingkungan akademik.
Keadilan dalam pembayaran tukin dosen sangat penting untuk memastikan bahwa semua dosen, baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta, mendapatkan hak mereka secara adil. Berkeadilan merujuk pada keadaan atau prinsip di mana semua pihak diperlakukan secara adil, tanpa diskriminasi atau ketidakberpihakan. Kriteria Pemberian Tukin Dosen yang berkeadilan adalah : Tukin dosen diberikan berdasarkan peraturan pemerintah dan peraturan presiden, Semua dosen yang berkinerja diberikan tunjangan kinerja, Besaran Tukin diberikan berdasarkan tingkat kinerja dosen, dan Tunjangan digunakan untuk meningkatkan kinerja dosen bukan konsumtif.
Pemberian tukin dosen didasarkan pada peraturan pemerintah. Dan secara faktual sudah sejak lima tahun yang lalu sudah ada peraturan pemerintah yang mengatur tentang pemberian tukin dosen dan sampai saat ini belum dibayarkan oleh pemerintah. Artinya pemerintah telah bertindak tidak adil kepada para dosen karena belum melaksanakan peraturan pemerintah tersebut. Semoga tahun ini segera keluar peraturan presiden menyangkut pembayaran tukin dosen, dan ditinjaklanjuti oleh persetujuan pihak Kementerian Keuangan atas usulan pencairan tukin dosen yang diajukan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Tukin dosen diberikan kepada semua dosen yang sudah memenuhi kewajiban melaporkan kinerjanya. Tukin dosen yang berkeadilan adalah manakala Tukin dosen bukan hanya diberikan kepada dosen di lingkungan kementerian Agama, dosen pada Universitas Negeri dan dosen PNS yang dipekerjakan di perguruan tinggi swasta, tetapi juga tukin harus juga diberikan pada dosen tetap yayasan di perguruan tinggi swasta.
Tukin dosen yang berkeadilan adalah manakala besaran tunjangan diberikan sesuai tingkat kinerja tiap-tiap dosen atau tidak disamaratakan antara dosen yang kinerjanya yang tinggi dengan yang kinerjanya rendah. Jadi berdasarkan laporan hasil kinerja dosen dapat dinilai dan diketahui mana-mana dosen yang memiliki kinerja tinggi dan mana-mana dosen yang berkinerja rendah. Terhadap dosen yang berkinerja tinggi layak untuk mendapatkan tukin yang besar, sedangkan untuk dosen yang berkinerja rendah akan mendapat tukin yang rendah juga.
Semoga pemerintah dapat mencairkan tukin dosen pada tahun ini dan para dosen dapat meningkatkan kinerjanya untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Aamiin.