Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Usai Jadi Tersangka, Vadel Badjideh Janji Nikahi Anak Artis Nikita Mirzani

×

Usai Jadi Tersangka, Vadel Badjideh Janji Nikahi Anak Artis Nikita Mirzani

Sebarkan artikel ini
IMG 20250215 WA0003
Vadel Badjideh (20) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan kepada anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17), Jakarta, Jumat (14/2/2025). (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak, Vadel Alfajar Badjideh (20) berjanji menikahi anak Nikita Mirzani bernama Laura Meizani (LM) atau Lolly (17) usai melakukan persetubuhan.

“Selama menjalani hubungan pacaran tersebut, atas bujuk rayu tersangka yang menjelaskan akan bertanggung jawab serta menikahi anak korban,” kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan Citra Ayu kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/2/2025).

Baca Koran

Citra mengatakan dari perjanjian itu anak korban Lolly mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tersangka Vadel.

Diketahui Vadel telah melakukan hubungan badan beberapa kali bersama Lolly di dua tempat kejadian perkara (TKP) yakni apartemen Lexington Residence dan Bintaro Parkview, Pesanggrahan.

Pada akhirnya, dari hasil hubungan tersebut, Lolly diduga telah mengalami kehamilan serta dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh tersangka Vadel.

“Perbuatan tersangka VAB tersebut dilakukan karena tidak mau diketahui oleh keluarganya,” ujarnya.

Pernyataan tersebut dikuatkan berdasarkan keterangan dari saksi, kemudian hasil visum, dan keterangan ahli dokter.

Kemudian, dinyatakan untuk modus operandinya yaitu relasi kuasa dan tipu daya demi bisa menjerat korban.

Atas kejadian tersebut, pelapor sebagai ibu kandung dari anak korban LM, Nikita Mirzani merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Kini, Vadel telah ditahan selama 20 hari untuk melengkapi berkas di Polres Metro Jakarta Selatan. Adapun Vadel terancam dipenjara paling singkat lima tahun dan lama 15 tahun.

Laporan Nikita terhadap Vadel Badjideh teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A juncto 45 A dan/atau 421 KUHP juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Lima Tuntutan Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa bertajuk "Indonesia Gelap", Padati Kawasan Patung Kuda

Polisi sebelumnya memeriksa artis Nikita Mirzani pada Selasa (17/9/2024), terkait laporan terhadap VA (19) mengenai kasus dugaan persetubuhan anak dan aborsi terhadap putrinya. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan