Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Amankan 46 Tersangka dalam Operasi Pekat Mahakam Polresta Samarinda

×

Amankan 46 Tersangka dalam Operasi Pekat Mahakam Polresta Samarinda

Sebarkan artikel ini
IMG 20250319 WA0046
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar saat konferensi pers dengan menghadirkan para tersangka hasil Operasi Pekat Mahakam, di Mapolresta Samarinda, Kaltim, Rabu (19/3/2025). (Antara)

SAMARINDA, Kalimantanpost.com –
Sebanyak 46 orang dijadikan tersangka dalam Operasi Pekat Mahakam yang digelar
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda, Kalimantan Timur selama 21 hari, mulai dari 17 Februari hingga 9 Maret 2025.

“Operasi ini bertujuan untuk memberantas penyakit masyarakat yang meresahkan warga,” kata Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Hendri Umar saat konferensi pers di Samarinda, Rabu (19/3/2025).

Baca Koran

Ia menjelaskan operasi ini menyasar dua fokus utama. Pertama, penegakan hukum terhadap tindak pidana seperti pencurian dengan kekerasan, pencurian biasa, penganiayaan berat, dan penganiayaan secara bersama-sama. Kedua, penindakan tindak pidana ringan (tipiring) yang sering dikeluhkan masyarakat, seperti penjualan minuman keras ilegal, premanisme, dan pemalakan.

“Operasi ini kami laksanakan sebagai respons atas keresahan masyarakat terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat yang menimbulkan ketidakamanan dan ketidaknyamanan,” ujar Kombes Pol. Hendri Umar.

Selama operasi, Satreskrim Polresta Samarinda dan polsek jajaran berhasil menangani 28 laporan polisi. Dari jumlah tersebut, enam kasus terkait perjudian, lima kasus kepemilikan senjata tajam, dan 17 kasus pencurian.

“Dari 28 kasus tersebut, kami berhasil mengamankan 46 tersangka. Dua di antaranya terlibat dalam kasus kepemilikan senjata tajam, tiga tersangka kasus perjudian, dan sisanya terlibat dalam kasus pencurian,” ungkap Kapolresta.

Seluruh tersangka saat ini telah ditahan dan sedang menjalani proses pemberkasan untuk selanjutnya diserahkan ke kejaksaan.

Selain penegakan hukum tindak pidana, Satsamapta Polresta Samarinda juga gencar melakukan penindakan tipiring.

Hasilnya, sembilan kali penindakan berhasil dilakukan, dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 179 krat minuman keras ilegal. Para tersangka tipiring juga telah menjalani sidang tindak pidana ringan.

“Kami berharap operasi ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan penyakit masyarakat, serta menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga Samarinda,” kata Kapolresta Hendri Umar. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Hotline 110 Polri Siaga 24 Jam Layani Masyarakat

Iklan
Iklan