BANJARMASIN Kalimantan Post.com – Aliansi Masyarakat Pemerhati Kalimantan (AMPIK), mengapresiasi atgs penyitaan 35 item produk UMKM, tanpa label- kadaluarsa, mana menjaga standar keamanan
“Ya diapresiasi atas kinerja aparat kepolisian yang telah melakukan penyitaan sejumlah barang UMKM yang diperdagangkan tanpa adanya label kadaluarsa.” kata Ketua AMPIK, Hendra, pada Sabtu (8/3/2025)
Tindakan tegas ini dianggap sebagai langkah penting dalam menjaga standar keamanan produk dan melindungi konsumen di tengah maraknya produk yang tidak memenuhi persyaratan mutu.
Penyitaan dilakukan sebagai respons terhadap temuan bahwa sejumlah produk UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) , yang seharusnya memuat informasi penting mengenai tanggal kedaluwarsa, ternyata tidak mencantumkan label tersebut.
Menurut penjelasan pihak kepolisian, ketiadaan label kadaluarsa berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk lokal.
“Kami mengapresiasi kerja keras aparat kepolisian yang telah mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti pelanggaran ini.
Tindakan tersebut tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga mendorong pelaku UMKM untuk lebih memperhatikan aspek keamanan dan kualitas produk yang mereka tawarkan, ” katanya pada Sabtu (8/3/2025).
Ia menambahkan bahwa langkah penyitaan ini menjadi momentum penting bagi pelaku UMKM agar lebih bertanggung jawab dalam proses produksi dan distribusi barang, termasuk memastikan setiap produk telah dilengkapi dengan label yang informatif dan sesuai standar.
Kepolisian sendiri memastikan bahwa produk-produk yang telah disita akan melalui proses verifikasi dan investigasi lebih lanjut guna menentukan tindak lanjut hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pihak berwenang juga mengimbau pelaku usaha untuk segera menyesuaikan produknya dengan regulasi yang ada agar tidak merugikan konsumen dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap produk lokal.
Langkah ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, termasuk praktisi UMKM dan masyarakat luas, yang melihatnya sebagai bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi kepentingan publik.
Diharapkan, dengan adanya tindakan tegas seperti ini, standar mutu produk UMKM di Kalimantan dan sekitarnya akan semakin meningkat, memberikan jaminan keamanan dan kualitas bagi setiap konsumen.
Dengan demikian, aksi penyitaan produk tanpa label kadaluarsa tidak hanya menjadi langkah preventif terhadap potensi risiko kesehatan, tetapi juga sebagai bentuk sinyal kepada pelaku usaha untuk selalu menjaga integritas dan kualitas produk yang mereka tawarkan. (*/KPO=2I)