Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Asyik Menimbang Sabu, Tiga Tersangka Ditangkap Petugas

×

Asyik Menimbang Sabu, Tiga Tersangka Ditangkap Petugas

Sebarkan artikel ini
IMG 20250320 WA0019
PAKET SABU - Tiga orang tersangka bersama barang bukti ditangkap saat menimbang barang haram tersebut. (Kalimantanpost.com/repro Polsekta Banjarmasin Selatan).

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Asyik menimbang barang haram jenis Narkotika, tiga tersangka bernama M Taufik (22), Syahril Gunawan (29), dan Ahmad Badali (24), mereka ditangkap saat berada di Jalan 9 Oktober Komplek 500 Ujung Banjarmasin Selatan.

Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens, melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno SH,saat dikonfirmasi Rabu (19/3/2025), membenarkan, tiga tersangka diamankan bersama barang buktinya, akan dikenakan pasal pasal 132 Sub 114 Sub 112 Ayat (2) Sub 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Koran

Tersangka Taufik diketahui warga Jalan Kelayan B Gang Cempaka RT 13 Banjarmasin Selatan, tersangka Syahril warga Jalan 9 Oktober Komplek 500 Ujung RT 08 Banjarmasin Selatan dan Badali warga Jalan 9 Oktober Gang Morosenang Banjarmasin Selatan

Anggota menyita barang bukti berupa enam paket narkotika jenis sabu-sabu terbungkus dengan plastik klip dengan berat bersih seluruhnya 6,78 gram, timbangan digital, sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, dompet kecil, dan handphone merk Samsung Galaxy A13 warna hitam

Berdasarkan laporan masyarakat, Rabu (12//5/2025), anggota melakukan penggeledahan di rumah tersangka Syahril, yang diduga sebagai bandar.

Adanya laporan itulah, anggota langsung melakukan penggeledahan tersebut, saat digeledah ketiga tersangka ini sedang berada didalam kamar sedang menimbang barang haram untuk dibagikan ke pelanggan, lalu anggota menemukan barang bukti lain, yaitu 1 paket sabu sabu dengan berat bersih 0,06 gr saat itu di temukan pihak kepolisian di dalam saku celana depan sebelah kanan tersangka Taufik

Semua barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya (fik/KPO-4)

Baca Juga :  Gara-Gara Cekcok di Whatsapp, Berakhir Berkelahi di Terminal
Iklan
Iklan