BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Akhmad, pria berusia 52 tahun ini ditangkap petugas Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, karena kedapatan membawa senjata tajam jenis keris tanpa dilengkapi dengan surat izin yang sah, Selasa (25/2/2025) sekitar pukul 02.30 Wita.
Pria paruh bayah ini diamankan tim opsnal Macan Resta ketika berada di Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, tepatnya di depan Hotel Daun Mas.
Pelaku seharinya bekerja sebagai buruh yang tinggal di Jalan Pemurus Dalam, Banjarmasin Selatan, terlihat sedang nongkrong di lokasi kejadian.
” Saat petugas mendekati, pelaku sempat membuang benda yang ada di pinggangnya, yang kemudian diketahui sebagai senjata tajam jenis keris dengan panjang sekitar 22 cm,” jelas Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi, melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa, Sabtu (1/3/2025)
Dikatakan Kasat, senjata tersebut diklaim oleh pelaku sebagai miliknya, yang digunakan untuk menjaga diri.
“Pelaku dan barang bukti berupa senjata tajam langsung diamankan dan dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.
Dalam hal ini, jika terbukti bersalah pelaku akan di jerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan dan Penguasaan Senjata Tajam Tanpa Izin yang Sah.
Kasat kembali mengimbau kepada masyarakat Banjarmasin agar lebih berhati-hati dan menjaga keamanan, terutama selama bulan suci Ramadan.
Ia menghimbau agar masyarakat tidak keluar malam kecuali untuk keperluan mendesak dan menghindari kegiatan berisiko seperti minum alkohol, balap liar, atau tawuran demi menjaga situasi kota Banjarmasin tetap aman dan kondusif. (yul/KPO-4)