JAKARTA, Kalimantanpost.com – Berkas perkara mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada jaksa penuntut umum (JPU).
“Pada hari ini, Jumat, 21 Maret 2025, telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk tiga tersangka perkara Bengkulu, RM, EV, dan IF, dari penyidik ke jaksa penuntut umum,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada media di Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Selain Rohidin Mersyah, dua tersangka lainnya yang dilimpahkan tersebut merupakan ajudan mantan Gubernur Bengkulu Evrianshah, dan mantan Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri.
Ketiga tersangka tersebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Sebelumnya, KPK menetapkan Rohidin, Evrianshah, dan Isnan sebagai tersangka pada Minggu (24/11).
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bengkulu pada Sabtu (23/11) malam. Operasi senyap tersebut dilakukan berdasarkan informasi soal dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan pilkada. (Ant/KPO-3)