Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Jaminan Kematian dan Beasiswa Pendidikan Rp308 Juta kepada Ahli Waris Perangkat Desa Kolam Kiri

×

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Jaminan Kematian dan Beasiswa Pendidikan Rp308 Juta kepada Ahli Waris Perangkat Desa Kolam Kiri

Sebarkan artikel ini
IMG 20250326 WA0043
SANTUNAN - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin, Murniati saat menyerahkan santunan Jaminan Kematian dan Beasiswa Pendidikan bagi ahli waris perangkat desa yang meninggal dunia. (KP/Dok. BPJASMSOSTEK Banjarmasin).

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin menyerahkan santunan jaminan kematian dan beasiswa pendidikan bagi ahli waris perangkat desa yang meninggal dunia.

Santunan jaminan kematian dan beasiswa pendidikan ini diserahkan langsung oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin, Murniati kepada ahli waris di Desa Kolam kiri, Kecamatan Wanaraya, Barito Kuala, Kalimantan Selatan.

Baca Koran

Siti aminah istri dari Alm. Heriyanto dan juga sebagai ahli waris menerima santunan senilai sebesar Rp308.268.363 dengan rincian Biaya Pengobatan dan Perawatan Rp146.070.913, Santunan JKK meninggal Rp105.200.000, Beasiswa 2 orang anak maksimal Rp141.000.000 dan Jaminan Hari Tua Rp10.677.450.

Aminah juga menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada dirinya dan khususnya bagi anak-anaknya.

“Saya dengan tulus berterima kasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan. Sebelumnya saya berfikir bahwa hidup itu, menikah, membesarkan anak, kerja, pensiun dan hidup bahagia, saya lupa bahwa kematian bisa datang kapan saja,” ucapnya.

Ia menambahkan jika dirinya merasa sangat terbantu dengan pelayanan yang diberikan dan tidak menyangka bahwa santunan yang diberikan juga termasuk beasiswa pendidikan kedua anaknya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin, Murniati menyampaikan bahwa penyerahan santunan jaminan kematian dan beasiswa pendidikan ini merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk seluruh lapisan masyarakat.

“Semoga dengan adanya manfaat yang diterima oleh ahli waris ini dapat menyadarkan kita semua akan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja,” katanya.

Seperti diketahui, menurut Undang-Undang, BPJAMSOSTEK diberikan amanah untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Saat ini, untuk mempercepat perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen untuk memperluas cakupan kepesertaan dan terus berkoordinasi aktif kepada seluruh stakeholder terkait,” tutup Murniati. (Opq/KPO-1)

Baca Juga :  Aplikator Beri Ojol BHR Hanya Rp50.000 Dipanggil Menaker


Iklan
Iklan