Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Bupati Tabalong Lindungi 24.800 Pekerja Rentan dalam Program BPJS Ketenagakerjaan

×

Bupati Tabalong Lindungi 24.800 Pekerja Rentan dalam Program BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
IMG 20250319 WA0063
KESEPAKATAN - Bupati Tabalong Muhammad Noor Rifani bersama Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin, Murniati didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tabalong Tanjung, Eko Eklam Noprianto menandatangani Nota Kesepakatan terkait Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (KP/Repro BPJAMSOSTEK Banjarmasin)

TANJUNG, Kalimantanpost.com – Bupati Tabalong Muhammad Noor Rifani bersama Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin Murniati, didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tabalong Tanjung, Eko Eklam Noprianto menandatangani Nota Kesepakatan terkait Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yakni Perlindungan 24.800 pekerja rentan di Wilayah Kabupaten Tabalong.

Dalam sambutannya, Bupati Tabalong Muhammad Noor Rifani, menegaskan bahwa acara penandantanganan Nota Kesepakatan ini tidak hanya sebagai seremonial semata, namun juga merupakan bentuk kerja sama dan diharapkan dapat terus berlanjut.

Baca Koran

Ia pun mengakui dan merespon positif kepada BPJS Ketenagakerjaan yang selalu aktif dalam koordinasi dan memberikan informasi terkait program perlindungan bagi pekerja rentan di daerah Tabalong.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tabalong Tanjung, Eko Eklam Noprianto menyampaikan Kabupaten Tabalong secara konsisten melaksanakan intruksi presiden RI. Apalagi, kebijakan itu menyangkut hal mendasar bagi masyarakat yang rentan terhadap gejolak ekonomi dan tingkat kesejahteraannya di bawah rata-rata.

“Seperti marbot, pendeta, guru ngaji, petani, buruh di pasar dan banyak lagi. Yang memang memerlukan perhatian pemerintah atas keselamatan kerja mereka,” tuturnya.

Sementara itu Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin, Murniati menambahkan Penandatanganan Nota Kesepakatan ini kiranya dapat menjadi langkah konkret antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan untuk bahu membahu bekerja sama memberikan perlindungan secara maksimal kepada para pekerja.

Lebih jauh dikatakannya, program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk sektor informal di wilayah Kabupaten Tabalong ini sudah terimplementasi dengan baik.

“Semoga dengan adanya penandatangan nota kesepakatan ini menjadi contoh untuk di wilayah lain, agar mengajak seluruh masyarakat khususnya pekerja Indonesia untuk memastikan dirinya memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Murniati.

“Agar ketika risiko dari pekerjaan terjadi, masyarakat pekerja sudah terlindungi seluruh program BPJS Ketenagakerjaan dan tidak menjadi keluarga miskin akibat pencari nafkah meninggal dunia,” sambungnya, sembari
menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hak setiap warga negara. (Opq/KPO-1)

Baca Juga :  Harga Tiga Produk Emas Stabil

Iklan
Iklan