Cabor-cabor akan mengalami masa-masa sulit, sebagai dampai efisiensi anggaran dan akan turunya Permen (Menpora) 14 tahun 2024.
Banjarmasin, Kalimantanpost.com – Cabang-cabang olahraga akan mengalami masa-masa sulit, sebagai dampak dari efisiensi dan juga akan adanya Peraturan Menteri (Menpora) 14 tahun 2024 yang melarang penggunaan dana dari uang Negara.
Pemerhati olahraga ,Ronald Gautama,SH,MH mengutarakan prediksinya tersebut dalam percakapan dengan ‘Kalimantan Post’ di Banjarmasin, Selasa (11/3/2025), sehubungan dengan mulai mencuatnya keluhan sejumlah atlet cabor yang menantikan cairnya bonus dari PON XXI Aceh-Sumut tahun 2024 lalu, karena adanya aturan pemerintah tentang efisiensi anggaran.
‘’Hanya cabor-cabor yang memiliki pengurus mapan dan solid yang tetap bisa eksis, dalam perrkembangan olahraga, khususnya di Kalimantan Selatan yang sebagian besar cabornya masih bergantung kepada anggaran pemerintah,’’ kata Ronald yang owner BSC (Bugar Sport Centre) Teluk Dalam Banjarmasin ini.
Meskipun Peraturan Menteri baru akan effektif diberlakukan bulan Oktober 2025 ini, seyogianya semua Pengprov Cabor segera melakukan langkah-langkah konkrit untuk mengantisifasi hal itu, sembari menunggu langkah KONI se Indonesia yang akan menuntut revisi atau perubahan dari Permen tersebut..
Permen tersebut, menurut Ronald yang didamopingi Manager BSC, Yudha Pribadi,SE sangat terasa pengaruhnya bagi cabor –cabor yang dinilai perkembangan prestasinya kurang menggembirakan. Sementara untuk cabor yang selama ini selalu mengangkat nama harum daerah Kalimantan Selatan di kancah nasional, seperti Kejurnas dan PON, tentunya tetap akan mendapatkan perhatian dan pembinaan dari pemerintah daerah, lanjutnya.
Manurut Ronald yang dikenal sebagai dangsanak angkat Ade Rai, binaragawan Indonesia berprestasi di kancah internasional ini, ada kecendrungan bahwa pembinaan cabor-cabor akan dikembalikan seperti era dulu, pengurus cabor untuk Pengurus Pusat atau Pengurus Besar, dipegang para pengusaha swasta yang sangat sukses, sehingga pemerintah tidak lagi campur tangan dalam pembinaan dan hanya memfasilitasi dengan membangun tempat-tempat atau venue untuk olahraga.
-Beberapa poin Permen
Adapun beberapa poin Peraturan Menteri, diantaranya tentang perubahan AD dan ART harus mendapat rekomendasi dari Menpora sebelum dilaporkan ke Menteri Hukum. Menteri berwenang membentuk tim transisi dalam hal sengketa telah menghambat proses pembinaan olahragawan.
Menteri (Pemuda dan Olahraga,red) dapat memberikan rekomendasi pada Menteri yang membidangi urusan hukum untuk membatalkan persetujuan perubahan kepengurusan yang tidak mendapat rekomendasi oleh Menteri dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan hasil forum tertinggi.
Pengurus organisasi olahraga prestasi dilantik oleh Menteri/Menpora. Masa jabatan 4 tahun dan dapat dipilih kembali 1 masa jabatan pemilihan pengurus organisasi melalui proses rekrutmen.
Permen Pasal 17 ayat (2) huruf B tentang surat pernyataan kesanggupan dari Ketua Pengurus Organisasi Olahraga untuk bias mencari sumber dana di luar dana pemerintah.
Kriteris pengurus organisasi olahraga, (a) punya pengalaman minimal 5 tahun, (b) tidak boleh rangkap jabatan organisasi olahraga prestasi lain..
Pasal 16 ayat 6, tentang ketua, pengurus dan perangkat organisasi olahraga prestasi tidak boleh digaji dari dana yang bersumber dari pemerintah. Pasal 16 ayat 4 dan 5 tentang tenaga professional dapat diberi kompensasi gaji yang bersumber di luar bantuan pemerintah, APBN ataupun APBD.
Permen pada Pasal 10 ayat (2) Permenpora 14 tahun 2024 tentang Kongres/Musyawarah Oganisasi Olahraga harus mendapat rekomendasi dari Kementerian.
Namun Permenpora 14 tahun 2024 ini, kemungkinan akan ditentang olah pengurus KONI di seluruh Indonesia, dan meminta supaya dilakukan revisi atau perubahan. (nfr/k-9)















