Menyimak tahun –tahun sebelumnya ada sejumlah SKPD yang baru mengajukan permohonan tender proyek kepada LPSE pada pertengahan tahun bahkan, ada juga yang hingga mendekati akhir tahun
BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemko Banjarmasin diminta untuk mempercepat pelaksanaan program kerja yang telah direncanakan.
Terutama menurut Wakil Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin Hari Kartono menyebutkan, program kerja atau kegiatan yang memerlukan proses lelang melalui Lembaga Pelelangan Secara Elektronik (LPSE).
Kepada {KP} Rabu (19/3/2025) ia mengatakan, harapan semua SKPD secepatnya melaksanakan program dan kegiatan direncanakan bukannya tanpa alasan.
“Masalahnya, karena masih banyak pembangunan infrastruktur di Kota Banjarmasin mendesak dibenahi seperti perbaikan jembatan serta jalan lingkungan serta penanganan drainase ” ujar Hari Kartono.
Dikemukakan, menyimak tahun –tahun sebelumnya ada sejumlah SKPD yang baru mengajukan permohonan tender proyek kepada LPSE pada pertengahan tahun. Bahkan, ada juga yang hingga mendekati akhir tahun.
Padahal lanjutnya, DPRD Kota Banjarmasin sudah mengesahkan RAPBD sebelum berakhirnya tahun anggaran, sehingga dengan panjangnya waktu yang tersedia ini diharapkan SKPD sesegeranya mengajukan permohonan lelang kepada LPSE.
Sekretaris komisi membidangi masalah pembangunan ini menegaskan, banyaknya waktu tersedia dalam melaksanakan program terutama proyek fisik dari SKPD selaku pengguna anggaran bertujuan selain mempercepat perbaikan infrastruktur yang mengalami kerusakan, tapi berdampak terhadap kualitas pekerjaan.
“Apalagi jika program dikerjakan itu berupa proyek fisik untuk kepentingan masyarakat, seperti perbaikan jalan dan jembatan, perbaikan fasilitas pendidikan dan kesehatan maupun infrastruktur lainnya” tandasnya.
Lebih jauh Hari Kartono menegaskan, jika sejumlah proyek fisik direncanakan terlambat dilelang apalagi sampai gagal akibat keterbatasan waktu, maka program pembangunan yang sebelumnya sudah dianggarkan dalam APBD akan menjadi sia-sia.
Menurutnya, proyek yang gagal direalisasikan berdampak merugikan kepentingan masyarakat. “ Apalagi bila proyek pembangunan fisik itu mendesak untuk dilaksanakan,” tutup Hari Kartono. (nid/K-3)