Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kalteng

Dislutkan Beri Kemudahan Izin Perikanan Tangkap

×

Dislutkan Beri Kemudahan Izin Perikanan Tangkap

Sebarkan artikel ini
IMG 20250305 WA0051 e1741169552848
GERAI PERIZINAN - Gerai Layanan Izin Perikanan Tangkap yang dilaksanakan Dinas Kelautan dan Perikanan Kalteng. (Kalimantanpost.com/repro Dislutkan Kalteng).

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Gubernur Kalimantan Tengah H Agustiar Sabran dalam visi dan misinya meluncurkan Program Huma Betang Makmur, dimana salah satu poin di dalamnya adalah akses bantuan bagi nelayan.

Terkait hal itu, salah satunya adalah kemudahan bagi nelayan dalam mengurus Perizinan Usaha Perikanan Tangkap, yang merupakan hal yang sangat penting dalam menunjang legalitas dan keamanan aktivitas nelayan dalam melakukan usaha penangkapan ikan.

Baca Koran

Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalteng dalam mendukung pelaksanaan program Gubernur serta banyaknya permintaan nelayan untuk dilayani pengurusan perizinannya di lokasi, maka pada anggaran 2025 melaksanakan Layanan Gerai Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di sentra-sentra nelayan Kalteng.

Kepala Dislutkan Kalteng H Darliansjah yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/3/2025), mengatakan, layanan gerai perizinan usaha perikanan tangkap ini merupakan salah satu strategi jemput bola guna membantu mempermudah nelayan kecil Kalteng mengurus dan memperoleh perizinan dasar dengan cepat dalam menunjang kegiatan usaha penangkapan ikan yang dilakukan nelayan kecil.

Disebutkan, selama beberapa tahun melalui Layanan Gerai Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di sentra-sentra nelayan Kalteng telah terfasilitasi sebanyak 359 perizinan usaha perikanan tangkap (NIB dan E-BKP) bagi nelayan kecil.

Namun, ini belum mampu menjangkau total semuanya nelayan Kalteng, yang selanjutnya pada anggaran 2025 kembali dianggarkan kegiatan tersebut.

“Target minimum terfasilitasi sebanyak 350 perizinan usaha perikanan tangkap bagi nelayan kecil Kalteng,” katanya.

Darliansjah menjelaskan perizinan usaha perikanan tangkap bagi nelayan merupakan hal yang sangat penting dalam pengendalian, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan terutama aktivitas penangkapan ikan.

Dengan adanya dokumen perizinan usaha akan menunjang aktivitas nelayan dalam melakukan penangkapan ikan.

Dia mengatakan harapannya, melalui pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Gerai Izin di sentra nelayan akan membantu dan memudahkan nelayan Kalteng memperoleh dokumen yang diperlukan dalam mendukung kelancaran usaha penangkapan ikan.

Baca Juga :  Damkar Katingan Lakukan Sosialisasi Pencegahan Karhutla KLA Sejumlah Sekolah.

“Sehingga akan mempermudah dan memberikan jaminan legalitas bagi nelayan kecil dalam melakukan usaha penangkapan ikan,” tambahnya.

Kemudian, peningkatan nilai ekonomis hasil produksi perikanan tangkap, peningkatan ketaatan aturan perundangan yang berlaku dan mendorong peningkatan produktivitas usaha perikanan tangkap yang akan memberikan nilai manfaat untuk peningkatan kesejahteraan nelayan dan keluarganya. (drt/KPO-4).

Iklan
Iklan