Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Distributor Lini 2 MinyaKita Terbukti Nakal akan Kena Sanksi dari Mendag

×

Distributor Lini 2 MinyaKita Terbukti Nakal akan Kena Sanksi dari Mendag

Sebarkan artikel ini
IMG 20250303 WA0051
Arsip - Petugas melakukan persiapan untuk pengiriman minyak goreng Minyakita yang telah dikemas dalam kontainer ke Indonesia bagian timur, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (11/8/2022). (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso siap memberikan sanksi kepada distributor lini 2 MinyaKita yang terbukti nakal.

“Ada (sanksinya). Kita peringatkan dulu. Kalau dia tetap melakukan itu kita cabut izin distributornya,” ujar Budi Santoso di Jakarta, Senin (3/3/2025).

Baca Koran

Menurut dia, sebenarnya MinyaKita kalau dari sisi pasokan tidak ada masalah, kemudian dari sisi harga Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah mengatur kalau dari produsen ke distributor lini 1 harganya Rp13.500, kemudian dari distributor lini 1 ke distributor lini 2 harganya Rp14.000, distributor lini 2 ke pengecer Rp14.500, sehingga harga MinyaKita di konsumen itu Rp15.700.

“Memang kenapa kemudian harga mahal? Yang paling utama sebenarnya karena distribusi. Kami sudah menemukan beberapa temuan di lapangan, ini distributor lini 2 ketika menjual kepada pengecer itu ada yang nakal dengan membuat harus membeli minimal sekian. Misalnya distributor lini 2 menjual minimal harus 50 dus atau 100 dus MinyaKita yang itu tidak mampu dibeli oleh pengecer. Dengan demikian, hanya pengecer bermodal besar yang bisa membeli MinyaKita ke distributor lini 2,” katanya.

Akhirnya pengecer besar menjual lagi MinyaKita kepada pengecer kecil, tidak langsung ke konsumen. Hal ini tentunya membuat rantai distribusi MinyaKita semakin panjang dan harganya semakin mahal ketika sampai di tangan konsumen.

“Itu yang sedang kita awasi selama ini bersama Satgas Pangan dan juga pemerintah daerah,” ujar Budi Santoso.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, distributor lini 1 yang selanjutnya disebut D1 adalah pelaku usaha distribusi yang memiliki nomor induk berusaha dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia 46315 yang memperoleh minyak goreng rakyat dari produsen minyak goreng, dan terdaftar pada Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) serta melakukan distribusi minyak goreng rakyat kepada distributor lini 2 dan/atau Pengecer.

Baca Juga :  Liburan Tenang, BRI Banjarmasin Optimalkan Layanan Selama Libur Panjang Tahun Baru Islam

Sedangkan distributor lini 2 yang selanjutnya disebut D2 adalah pelaku usaha distribusi yang memiliki nomor induk berusaha dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia 46315 yang memperoleh minyak goreng rakyat dari D1 dan terdaftar pada SIMIRAH serta melakukan distribusi minyak goreng rakyat kepada Pengecer. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan