Banjarbaru, Kalimantanpost.com – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di Kota Banjarbaru, ditetapkan 01 Lisa–Wartono, lawan 02 kotak kosong.
Dan jika kotak kosong nenang maka ada Pilkada selanjutnya.
Komisi Pemilhan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kasel) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan nomor urut dan nama pasangan calon peserta untuk Pemilhan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru pada 19 April 2025 mendatang.
Nomor urut dan nama pasangan calon yang telah ditetapkan KPU Kalsel tersebut merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perselisihan hasil pemilihan sebelumnya.
“Dalam SK tersebut pasangan nomor urut 01 masih ditempati oleh Lisa Halaby – Wartono, sedangkan nomor urut 02 diisi oleh kolom kosong tidak bergambar,” kata Ketua KPU Provinsi Kalsel Andi Tenri Sompa.
Ini disampaikan, usai rapat kordinasi pelaksanaan PSU tindak lanjut putusan MK di Hotel Novotel Banjarbaru, Senin (24/3).
Ia menjelaskan bahwa KPU Provinsi Kalsel menetapkan nomor urut dan nama pasangan calon dengan menyesuaikan dengan amar putusan MK.
“Kami menyesuaikan dengan putusan MK jadi di amar putusan sudah ditentukan nomor urut paslon dan juga nama paslon,” ujarnya.
“Karena ini calon tunggal artinya melawan kotak kosong, dan itu sudah ditetapkan MK, sehingga apa yang diputuskan KPU provinsi sesuai dengan amar putusan MK,” tambahnya.
Selanjutnya apabila kotak kosong menang, kata Tenri, maka jika peraturan perundangan-undangan sesuai dengan mekanisme yang ada akan dilakukan Pilkada selanjutnya.
“Kita sesuai peraturan perundang-undangan, kalau peraturan perundang-undangan sesuai dengan mekanisme yang ada maka kita akan mengikuti, berarti ada Pilkada selanjutnya,” jelasnya lagi.
Ia menyebutkan, Pilkada yang dimenangkan kotak kosong sesuai ketetapan akan dilaksanakan pada Agustus.
Diketahui, Rakor merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024. D
engan menghadirkan anggota KPU RI, Idham Kolik sebagai narasumber.
“Kami KPU Provinsi Kalsel diberikan arahan dan perintah dari KPU RI untuk pengambilalihan tugas, wewenang dan kewajiban KPU Kota Banjarbaru secara keseluruhan,” ujarnya.
Karena itu KPU Provinsi bersama seluruh jajaran secara penuh tanggung jawab. Serta segera melakukan persiapan, perencanaan dan rancangan pembiayaan mengenai anggaran PSU.
“KPU Provinsi Kalsel berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Banjarbaru terkait dengan perencanaan pembiayaan PSU, telah disepakati bersama bahwa total anggaran PSU sebesar Rp9 miliar,” ucapnya.
Dengan digelarnya Rakor ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama terkait teknis dan prosedur PSU.
Sehingga pemungutan suara ulang dapat berlangsung secara jujur dan adil. (net/dev/K-2)