Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

DJP Kalselteng Sampaikan 167 Surat Paksa Serentak, Total Nilai Ketetapan Rp17.564.298.776

×

DJP Kalselteng Sampaikan 167 Surat Paksa Serentak, Total Nilai Ketetapan Rp17.564.298.776

Sebarkan artikel ini
IMG 20250324 WA0028 e1742800054632

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan
mengamankan penerimaan negara, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) bersama 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayahnya, meliputi Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, terus melakukan langkah-langkah strategis dalam penegakan hukum perpajakan.

Salah satunya melalui penagihan pajak dengan penyampaian 167 surat paksa secara serentak pada Kamis, 20 Maret 2025 dengan total nilai ketetapan Rp17.564.298.776.

Baca Koran

“Langkah ini merupakan tindakan lanjutan terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak setelah diterbitkannya surat
teguran,” Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar, Senin (24/3/2025).

Dijelaskannya, dari angka ketetapan tersebut, KPP di Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan nilai sebesar
Rp5.107.970.522, sedangkan KPP di Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan sebesar
Rp12.456.328.254.

Rinciannya, lanjut Syamsinar, di wilayah Kalimantan Selatan, KPP Pratama Banjarmasin menerbitkan tiga surat
paksa, KPP Pratama Banjarbaru menyampaikan sebanyak 20 surat paksa, KPP Pratama Barabai sebanyak sembilan surat paksa, KPP Pratama Batulicin sebanyak sembilan surat paksa, KPP Pratama Tanjung sebanyak lima surat paksa, dan KPP Madya Banjarmasin sebanyak dua surat paksa.

“Penagihan pajak dengan surat paksa dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000,” katanya.

Di samping untuk menindak wajib pajak yang lalai, upaya penegakan hukum ini juga sebagai bentuk keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh. Dalam pelaksanaannya, DJP bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan proses penagihan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, jika setelah diterbitkannya surat paksa wajib pajak masih tidak memenuhi kewajiban, maka akan diambil langkah penegakan hukum selanjutnya yaitu penyitaan hingga pelelangan aset sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Tingkatkan Kapasitas SDM Proklim, DLH Kalteng Gelar Pelatihan

Syamsinar menyampaikan pihaknya telah melakukan
pendekatan persuasif dan memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi
kewajiban mereka sebelum tindakan lebih lanjut diambil.

“Saya harap seluruh wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu guna menghindari sanksi administratif
maupun serangkaian tindakan penagihan. Dengan demikian, kepatuhan pajak dapat
meningkat dan penerimaan negara untuk pembangunan nasional dapat terjaga,” jelasnya. (ful/KPO-3)

Iklan
Iklan