BALANGAN, Kalimantanpost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Balangan mengusulkan Raperda Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk Dorong Inovasi. Dan raperda inisiatif DPRD tersebut dibawa ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) perwakil Kalimantan Selatan untuk dI harmonisasikan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan, baru-baru tadi.
Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalsel, Nuryanti Widyastuti, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Eryck Yulianto. Hadir pula Ketua DPRD Balangan, Hj. Lindawati, serta jajaran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balangan.
Ketua Bapemperda DPRD Balangan, Syahbudin, mengatakan, bahwa Raperda yang diusulkan DPRD ini bertujuan untuk melindungi karya masyarakat Balangan, baik di bidang seni, sastra, maupun teknologi.
“Peraturan ini diharapkan dapat mendorong kreativitas dan inovasi masyarakat, sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka. Pemkab Balangan juga akan memfasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual dan memberikan apresiasi kepada warga yang aktif dalam mengelola kekayaan intelektual,” ujarnya.
Kemudian, Raperda ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam mendukung perkembangan ekonomi kreatif serta memberikan perlindungan hukum bagi pencipta dan inovator di Kabupaten Balangan.
Sementara itu, Nuryanti Widyastuti menekankan bahwa Kemenkumham terus bertransformasi untuk memberikan pelayanan yang lebih baik, termasuk dalam pengharmonisasian peraturan perundang-undangan. Ia menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memiliki peran penting dalam memastikan regulasi yang selaras dengan kepentingan masyarakat. (srd/KPO-1)