Banjarmasin, Kalimantanpost.com – Komisi II DPRD Kota Banjarmasin menyoroti dugaan takaran minyak goreng merek KITA yang tidak sesuai standar. Isu ini sebelumnya beredar viral di berbagai daerah dan salah satunya juga ditemukan di Kota Banjarmasin.
Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Faisal Hariyadi mengakui sudah mendengar bahwa minyak KITA yang beredar di Banjarmasin diduga memiliki takaran yang tidak sesuai. Hal tersebut ujarnya menjadi perhatian serius bagi DPRD Kota Banjarmasin.
“Kami berharap dinas terkait dapat lebih intens dalam melakukan sosialisasi dan memberikan informasi kepada pedagang agar lebih teliti saat menerima barang dari produsen,” kata Faisal kepada sejumlah awak media pada Sabtu (15/3).
Menurutnya, perbedaan takaran dengan jumlah berat bersih yang tercantum memang sulit dideteksi secara kasat mata, terutama ketika produk dikemas dalam jumlah besar. Namun, temuan tersebut ujarnya menunjukkan masalah serius yang juga merambah ke Kota Banjarmasin.
Faisal mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan jeli saat membeli minyak goreng kemasan, terlebih jika menemukan seperti banyak kasus Minyak KITA yang viral dimana-mana kurang dari keterangan berat di kemasan agar dikembalikan kepada pedagang untuk selanjutnya dikirim ke produsen.
“Konsumen ini diharapkan segera melaporkannya kepada pedagang atau mengembalikannya ke produsen,” ujar Faisal.
DPRD pun sambung Faisal, akan terus mengawasi peredaran minyak goreng di pasaran agar hak-hak konsumen tetap terlindungi dan tidak ada pihak yang dirugikan akibat ketidaksesuaian takaran produk.
Sebelumnya, Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar menemukan dua toko penjual minyak goreng, yang melanggar ketentuan usai dilakukan pengecekan dari sampel yang diambil. Yakni di kawasan Cemara dalam bentuk kemasan bantal dan di jalan Perumnas dalam kemasan botol.
“Di Jalan Cemara itu ada 450 produk dalam bentuk kemasan bantal kita ambil sampel 50 batas normal. Sedangkan di Jalan Perumnas ada sekitar 3.120 produk dalam botol diambil 80 sampel. Cuma 1 sampel yang sesuai batas,” papar Tezar.
Ia merincikan dari 80 sampel yang diperiksa keluar hasil sebanyak 11 sampel melanggar ketentuan kategori T-1 yaitu minus 15 – 29,9 mililiter, Kemudian 67 sampel sisanya, masuk dalam kategori T-2 yaitu minus di atas 30 mililiter.
“Ini artinya hampir semua produk yang tidak sesuai isinya dengan yang tercantum di kemasan tidak bisa dijual ataupun diedarkan untuk konsumen,” tutup Tezar. (Sfr/K-3)