BALANGAN, Kalimantanpost.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan menggelar rapat membahas nasib ribuan tenaga honorer non-Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin kemarin di ruang rapat paripurna DPRD setempat.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Balangan Hj Lindawati ini dihadiri Plh Sekretaris Daerah Balangan, Rakhmadi Yusni dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balangan, Sufriannor.
Lindawati meminta kejelasan terkait kebijakan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) yang melarang pengangkatan tenaga honorer.
“Banyak tenaga honorer dan masyarakat yang mempertanyakan kebijakan ini. Oleh karena itu, kami ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai nasib tenaga honorer yang terdampak,” ujar Linda.
Menurut Plh Sekda Balangan, Rakhmadi Yusni, kategori yang menjadi perhatian utama saat ini adalah tenaga honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun.
“Dalam surat edaran tersebut sebenarnya tidak disebutkan adanya pemberhentian tenaga honorer. Namun, untuk saat ini, kami hanya bisa membayarkan gaji mereka hingga Februari, sementara untuk gaji selanjutnya masih menunggu kejelasan lebih lanjut dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” jelasnya.
Diakuinya, saat pemerintah daerah tengah mencari solusi agar tenaga honorer yang terdampak tetap mendapatkan peluang kerja.
“Ada solusi, diantaranya melalui skema Penyedia Jasa Lain Perorangan (PJLP). Kami akan segera menindaklanjuti solusi terbaik bagi tenaga honorer ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balangan, Sufriannor, menjelaskan bahwa tenaga honorer di daerah ini dikelompokkan ke dalam tiga kategori, yaitu honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), honorer dengan masa kerja lebih dari dua tahun, dan honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun. (srd)