Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Banjarbaru

DPRD Kota Banjarbaru Setujui Dua Raperda dalam Rapat Paripurna

×

DPRD Kota Banjarbaru Setujui Dua Raperda dalam Rapat Paripurna

Sebarkan artikel ini
hAL 6 7 kLM BJB 1 DAN BJB 2 GABUNG
PARIPURA- Rapat Paripurna dengan agenda pandangan umum delapan fraksi terhadap penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). (KP/Devi)

Banjarbaru, Kalimantanpost.com – DPRD Kota Banjarbaru menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pandangan umum delapan fraksi terhadap penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Kamis (6/3/2025). Rapat berlangsung di Ruang Graha Paripurna, Lantai 3 Gedung DPRD Kota Banjarbaru.

Selain membahas pandangan umum fraksi, rapat ini juga menjadi forum bagi Wali Kota Banjarbaru, H. M. Aditya Mufti Ariffin, untuk memberikan jawaban atas tanggapan fraksi-fraksi. Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pula pengambilan keputusan terkait dua Raperda yang diajukan.

Baca Koran
hAL 6 7 klM Gabung BJB 2

Raperda pertama membahas perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan ini bertujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas, serta akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan publik.

Raperda kedua mengatur perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pemakaman. Revisi ini diperlukan agar pengelolaan dan pemanfaatan Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik pemerintah daerah maupun Tempat Pemakaman Bukan Umum lebih terstruktur. Selain itu, aturan baru ini mewajibkan pengembang perumahan menyediakan lahan pemakaman.

Delapan fraksi DPRD Kota Banjarbaru, yakni Golkar, Gerindra, PDI-P, Nasdem, PKB, PPP, Demokrat, serta PAN-PKS, sepakat menerima dua Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Keputusan ini diambil sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.

“Tentunya kami mengapresiasi saran dan masukan dari fraksi-fraksi terhadap dua Raperda ini. Perubahan aturan ini akan menjadi pedoman dalam pengelolaan barang milik daerah,” ujar Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin, dalam tanggapannya.

Dalam kesempatan yang sama, Aditya juga menyampaikan total nilai aset yang saat ini dimiliki Pemerintah Kota Banjarbaru. Aset tersebut terdiri dari tanah senilai Rp1,162 triliun, peralatan dan mesin Rp832,593 miliar, serta gedung dan bangunan senilai lebih dari Rp1 triliun.

Baca Juga :  Dorong UMKM Patuh Regulasi, Polisi Sita Produk Tanpa Label di Banjarbaru

Sementara itu, aset berupa jalan, irigasi, serta jaringan bernilai Rp2,316 triliun, dengan hasil tetap lainnya senilai Rp55,077 miliar. “Untuk konstruksi dalam pengerjaan, saat ini bernilai Rp3,672 miliar. Namun, peningkatan nilai aset dari tahun 2020 hingga 2024 tidak mengalami kenaikan yang signifikan,” pungkasnya. (Dev/K-3)

Iklan
Iklan